Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkap fakta mengkhawatirkan terkait maraknya judi online di Indonesia. Ia menyebut hampir 200 ribu anak telah terpapar judi daring atau judi online.
Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak diketahui masih berusia di bawah 10 tahun. Kondisi ini dinilai menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
“Judol adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu.
Judi Online Mengancam Anak dan Keluarga
Meutya menegaskan bahwa judi online bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum. Praktik ilegal ini juga berdampak langsung pada kehidupan sosial, ekonomi, dan psikologis keluarga.
Menurutnya, banyak keluarga kehilangan kestabilan ekonomi akibat anggota keluarga terjerat judi daring. Dalam sejumlah kasus, judi online bahkan memicu konflik rumah tangga hingga kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” ujar Meutya.
Ia juga menyoroti kelompok perempuan dan anak yang kerap menjadi korban tidak langsung dari kecanduan judi online. Dampaknya dapat merusak pendidikan anak, kondisi ekonomi keluarga, dan rasa aman di lingkungan rumah.
Literasi Digital Jadi Kunci Pencegahan Judi Online
Meutya menilai pemberantasan judi online tidak cukup hanya dilakukan melalui pemblokiran situs atau penindakan hukum. Pemerintah juga perlu memperkuat literasi digital masyarakat.
Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa judi online dirancang untuk membuat pemain kalah dalam jangka panjang. Karena itu, edukasi harus dimulai dari keluarga, sekolah, komunitas, hingga lingkungan sosial.
“Tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” kata Meutya.
Ia meminta semua pihak menjadi garda edukasi. Orang tua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan komunitas perlu saling mengingatkan agar anak-anak tidak terpapar judi online sejak dini.
Kemkomdigi Terus Blokir Situs Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Namun, Meutya menilai pemblokiran saja tidak cukup karena situs baru dapat terus bermunculan.
Ia menegaskan perlunya kerja sama lintas sektor untuk menutup ruang gerak pelaku judi online. Dukungan Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan platform digital dinilai sangat penting.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tetapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ujarnya.
Iklan Judi Online Makin Agresif di Media Sosial
Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial. Menurutnya, iklan tersebut semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia, termasuk anak-anak dan remaja.
Kemkomdigi telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten yang berkaitan dengan judi online.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” kata Meutya.
Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Meutya mengajak keluarga menjadi benteng pertama dalam mencegah anak terpapar judi online. Orang tua diminta lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak, terutama penggunaan media sosial dan gim daring.
Ia juga meminta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan komunitas ikut memperkuat kampanye penolakan judi online di lingkungan masing-masing.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tutur Meutya.
Kesimpulan
Paparan judi online terhadap hampir 200 ribu anak Indonesia menjadi peringatan serius. Pemerintah terus melakukan pemblokiran dan koordinasi lintas sektor. Namun, pencegahan paling kuat tetap harus dimulai dari keluarga, sekolah, komunitas, dan lingkungan sosial.
Judi online bukan hanya merugikan secara finansial. Praktik ini juga mengancam masa depan anak, merusak ketahanan keluarga, dan melemahkan kualitas generasi muda.



