Hot Topics

Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Lewat BUMN

Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis Indonesia melalui badan usaha milik negara atau BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Komoditas yang masuk dalam aturan tersebut meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloy. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.

Prabowo menyampaikan kebijakan tersebut saat memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 20 Mei.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi ferro alloy, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo.

Menurut Prabowo, hasil penjualan ekspor tetap akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk kepada pelaku usaha pengelola komoditas tersebut.

Pemerintah Perketat Tata Kelola Ekspor SDA

Prabowo menjelaskan, kebijakan ekspor melalui BUMN bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring atas penjualan sumber daya alam Indonesia ke luar negeri.

Pemerintah ingin menutup celah praktik kurang bayar, underinvoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor atau DHE.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

“Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA kita,” kata Prabowo.

Ia berharap penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya alam dapat meningkat seperti sejumlah negara lain, termasuk Meksiko, Filipina, dan negara tetangga Indonesia.

Nilai Ekspor Tiga Komoditas Capai Rp1.100 Triliun

Prabowo menyebut nilai ekspor tiga komoditas tersebut pada 2025 mencapai US$65 miliar atau sekitar Rp1.100 triliun.

Besarnya nilai ekspor itu menjadi salah satu alasan pemerintah memperketat tata kelola perdagangan komoditas strategis. Dengan sistem baru ini, pemerintah ingin memastikan transaksi ekspor berjalan lebih transparan dan tercatat dengan baik.

Implementasi Dilakukan dalam Dua Tahap

Penerapan aturan ekspor sawit, batu bara, dan ferro alloy melalui BUMN akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama merupakan masa transisi yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada periode ini, eksportir mulai mengalihkan transaksi ekspor kepada BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Kontrak dan transaksi dengan pembeli luar negeri juga akan dipindahkan secara bertahap ke BUMN.

Tahap kedua adalah masa implementasi penuh. Mulai 1 September 2026, seluruh transaksi dagang ekspor dan impor dengan pembeli luar negeri akan sepenuhnya dilakukan oleh BUMN.

Pemerintah Siapkan Badan Ekspor Komoditas

Sebelumnya, kabar mengenai pembentukan badan ekspor komoditas sudah beredar di kalangan pelaku pasar. Pemerintah disebut tengah menyiapkan badan khusus untuk mengelola ekspor sejumlah komoditas pilihan, seperti batu bara, CPO, dan mineral.

Dalam skema yang dibahas, eksportir kemungkinan akan diwajibkan menjual produknya kepada badan tersebut. Selanjutnya, badan itu akan menangani proses ekspor secara langsung ke pembeli luar negeri.

Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat kontrol negara atas ekspor komoditas sumber daya alam strategis, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor.

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News