Dunia internasional dikejutkan oleh temuan terbaru Amnesty International yang mengungkap praktik hukum ekstrem di Korea Utara. Menurut laporan organisasi hak asasi manusia global itu, warga, termasuk anak-anak sekolah, terancam hukuman mati hanya karena menonton serial televisi asing seperti “Squid Game” atau mendengarkan musik K-pop.
Laporan yang dirilis pada Februari 2026 ini didasarkan pada 25 wawancara mendalam dengan para pembelot yang berhasil melarikan diri dari negara di bawah kepemimpinan Kim Jong-un tersebut. Kesaksian mereka melukiskan gambaran suram tentang iklim ketakutan dan kontrol ideologis yang luar biasa ketat, di mana budaya populer Korea Selatan diperlakukan sebagai kejahatan berat.
Kesaksian Pilu: Eksekusi Pelajar hingga Peran “Kelompok 109”
Salah satu kesaksian paling mengerikan berasal dari seorang narasumber yang mendengar kabar bahwa sejumlah orang, termasuk pelajar sekolah menengah, dieksekusi di Provinsi Yanggang. Tindakan eksekusi ini dijatuhkan sebagai hukuman karena mereka tertangkap menonton serial fenomenal Netflix, Squid Game.
“Jika digabungkan, laporan dari berbagai provinsi ini menunjukkan adanya eksekusi berulang yang berkaitan dengan tayangan tersebut,” tegas Amnesty International dalam pernyataannya, seperti dikutip Sky News.
Untuk memberantas “budaya asing”, rezim dilaporkan mengerahkan unit polisi khusus bernama “Kelompok 109”. Unit ini bertugas melakukan razia rumah, memeriksa ponsel warga, dan penggeledahan tanpa surat perintah untuk memburu media selundupan.
Ketimpangan Hukum: Yang Kaya Bisa Selamat, Yang Miskin Terpenjara
Di balik kekejaman hukum tersebut, Amnesty menemukan ketimpangan yang sangat mencolok. Sistem hukum di Korea Utara dikatakan sangat korup, di mana hukuman seseorang sangat bergantung pada kemampuan finansial atau koneksi politiknya.
Choi Suvin (39), seorang pembelot yang melarikan diri pada 2019, mengungkapkan bahwa banyak warga terpaksa menjual rumah hanya untuk menyuap aparat agar terhindar dari kamp kerja paksa atau “pendidikan ulang”.
“Orang tertangkap karena perbuatan yang sama, tapi hukumannya sepenuhnya bergantung pada uang,” ujarnya. Menurut Choi, warga miskin harus mengumpulkan dana sekitar US$5.000 hingga US$10.000 untuk membeli kebebasan mereka.
Kasus serupa dialami Kim Joonsik, yang tiga kali tertangkap menonton drama Korea Selatan namun selalu lolos berkat koneksi keluarganya. Nasibnya berbeda jauh dengan tiga teman sekolah adiknya yang dihukum kerja paksa bertahun-tahun karena keluarga mereka tak punya uang untuk menyuap.
Eksekusi Publik sebagai Alat Cuci Otak
Lebih dari sekadar hukuman, eksekusi publik disebut digunakan sebagai alat teror dan “pendidikan ideologis” secara masif. Para pelajar bahkan diwajibkan untuk menyaksikan langsung proses eksekusi tersebut sebagai bentuk peringatan dan intimidasi.
“Mereka mengeksekusi orang untuk mencuci otak dan mendidik kami,” kenang Choi Suvin tentang sebuah peristiwa yang disaksikannya di Sinuiju antara tahun 2017 atau 2018.
Kesaksian serupa datang dari Kim Eunju (40), yang sejak remaja telah dipaksa menyaksikan eksekusi publik. “Mereka ingin menunjukkan: jika menonton atau menyebarkan media Korea Selatan, inilah akibatnya,” jelasnya.
Dasar Hukum Keras dan Realita Bawah Tanah
Praktik represif ini memiliki payung hukum formal, yakni Undang-Undang Anti-Pemikiran Reaksioner dan Budaya Asing yang diberlakukan sejak 2020. Undang-undang ini menyebut konten dari Korea Selatan sebagai “ideologi busuk”. Hukumannya sangat berat: konsumsi pribadi diancam kerja paksa 5-15 tahun, sementara distribusi atau menonton secara bersama-sama bisa berujung pada hukuman mati.
Namun ironisnya, meski risiko hukuman sangat tinggi, konsumsi media asing dilaporkan tetap marak. Drama, film, dan musik Korea Selatan diselundupkan dari China melalui flashdisk USB dan diedarkan secara diam-diam.
Seorang narasumber menggambarkan situasi yang penuh kontradiksi: “Buruh menontonnya terang-terangan, pejabat partai dengan bangga, aparat keamanan diam-diam, dan polisi dengan aman. Semua tahu semua orang menonton.”
Keterasingan yang Semakin Dalam dan Kritik Internasional
Sarah Brooks, Wakil Direktur Regional Amnesty International, secara tegas mengkritik praktik ini. “Menonton acara televisi Korea Selatan bisa merenggut nyawa seseorang, kecuali jika ia mampu membayar,” katanya. Brooks menilai kebijakan ini sebagai bentuk represi yang melanggar hukum internasional dan prinsip dasar hak asasi manusia.
Ia juga menambahkan bahwa ketakutan rezim terhadap informasi luar telah memenjarakan seluruh rakyat Korea Utara dalam “kandang ideologis”. “Sistem yang sewenang-wenang ini dibangun di atas rasa takut dan korupsi, serta paling menghancurkan mereka yang tidak memiliki uang atau koneksi,” pungkas Brooks.
Situasi pelanggaran HAM ini semakin sulit diverifikasi karena isolasi Korea Utara yang kian menguat. Sejak penutupan perbatasan ketat pada 2020 akibat pandemi, peluang untuk melarikan diri dari negara tersebut menjadi sangat sedikit. Sebagian besar pembelot yang diwawancarai Amnesty adalah mereka yang berhasil kabur sebelum masa itu, dengan usia antara 15-25 tahun saat melarikan diri.


