Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Menurutnya, gagasan agar ketua umum parpol hanya dapat menjabat maksimal dua periode merupakan langkah penting dalam reformasi kepartaian di Indonesia.
Burhanuddin menilai, selama ini partai politik di Indonesia menghadapi paradoks serius. Di satu sisi, partai merupakan institusi utama dalam sistem demokrasi. Namun, di sisi lain, banyak partai justru belum mampu menerapkan prinsip demokrasi secara sehat di internal organisasinya.
“Oh itu ide yang revolusioner sebenarnya, bagian dari terobosan buat reformasi kepartaian kita. Karena ini aneh bin ajaib, partai itu institusi demokrasi, tetapi seringkali gagal mendemokratisasikan dirinya sendiri,” ujar Burhanuddin saat ditemui di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Kamis (23/4/2026).
Regenerasi Partai Dinilai Mandek
Burhanuddin menjelaskan, salah satu indikator lemahnya demokratisasi internal partai adalah minimnya proses regenerasi kepemimpinan. Kondisi itu, menurutnya, membuat partai politik rentan terjebak dalam praktik gerontokrasi, yakni dominasi elite senior dalam struktur kekuasaan partai.
Ia menilai, hampir semua partai politik di Indonesia menghadapi persoalan serupa. Salah satu bentuknya terlihat dari ketua umum yang dapat terpilih berulang kali tanpa adanya kompetisi internal yang sehat.
“Padahal, partai adalah institusi demokrasi tapi justru terjadi paradoks,” kata Burhanuddin.
Menurutnya, pembatasan masa jabatan ketua umum parpol dapat menjadi salah satu instrumen untuk membongkar paradoks tersebut. Dengan adanya batas kepemimpinan, ruang regenerasi kader akan lebih terbuka dan proses demokrasi internal partai dapat berjalan lebih sehat.
“Nah, salah satu cara untuk mendongkrak paradoks demokrasi di dalam kepartaian kita ya melakukan satu terobosan, termasuk usulan dari KPK yang menurut saya bagus sekali ya dalam rangka meningkatkan demokratisasi internal partai,” ujarnya.
Kritik terhadap Budaya Aklamasi
Burhanuddin juga menyoroti menguatnya budaya aklamasi dalam pemilihan ketua umum partai politik. Menurutnya, praktik tersebut membuat atmosfer demokrasi di tubuh partai semakin melemah karena proses pemilihan tidak lagi berlangsung secara kompetitif.
Ia menyebut, kondisi seperti ini dapat berdampak pada menurunnya partisipasi kader-kader potensial. Banyak kader terbaik akhirnya tidak aktif atau merasa tidak betah berproses di dalam partai karena kesempatan untuk berkembang dan bersaing secara sehat menjadi terbatas.
“Sehingga belakangan suasana demokratis di partai justru tidak terbentuk, yang terjadi proses aklamatisasi, ketua umum dipilih secara aklamasi, dan ujungnya kader-kader terbaik banyak yang tidak aktif atau tidak begitu betah ya untuk aktif di dalam partai,” kata Burhanuddin.
KPK Usulkan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode kepengurusan. Usulan tersebut merupakan bagian dari kajian tata kelola partai politik.
Dalam kajian itu, KPK menemukan bahwa sistem kaderisasi partai politik di Indonesia belum memiliki standar yang terintegrasi. Karena itu, pembatasan masa jabatan ketua umum dinilai perlu untuk memastikan proses kaderisasi berjalan secara berkelanjutan.
“Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, Rabu (22/4/2026).
Selain pembatasan masa jabatan ketua umum, KPK juga mendorong Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri untuk menyusun standardisasi serta sistem pelaporan kaderisasi partai politik. Sistem tersebut diharapkan dapat terintegrasi dengan bantuan keuangan partai politik.
Usulan Revisi UU Partai Politik
KPK juga mengusulkan sejumlah perubahan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Salah satu poin yang diusulkan adalah pengaturan keanggotaan partai politik secara lebih terstruktur.
Pada Pasal 29 ayat (1) huruf a, KPK mengusulkan agar anggota partai politik dikategorikan menjadi anggota muda, madya, dan utama. Klasifikasi ini diharapkan dapat memperjelas jenjang kaderisasi serta memperkuat sistem rekrutmen politik di internal partai.
Selain itu, KPK mendorong partai politik untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dalam pilkada. Implementasi putusan tersebut dinilai perlu dikaitkan dengan sistem kaderisasi partai agar proses rekrutmen calon kepala daerah tidak semata-mata bersifat pragmatis.
Dengan berbagai usulan tersebut, isu pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik kini menjadi bagian penting dalam wacana reformasi kepartaian. Gagasan ini dinilai dapat membuka ruang regenerasi, memperkuat kaderisasi, serta mendorong partai politik agar lebih demokratis dari dalam.
Sumber: Kompas.com

