Hot Topics

OJK Perketat Pengawasan Praktik Penagihan Utang Pasca Kasus Kalibata

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk menertibkan praktik penagihan utang di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul tragedi pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang menewaskan dua penagih utang pada Kamis malam, 11 Desember 2025.

Tanggung Jawab Kreditur Menjadi Fokus Utama

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa otoritas akan lebih menekankan tanggung jawab kepada pihak kreditur atau pemberi pinjaman yang menugaskan penagih. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa, 16 Desember 2025.

“Dari sisi perlindungan konsumen, OJK sejak awal sudah menetapkan bagaimana penagihan seharusnya dilakukan agar tidak melanggar ketentuan,” ujar Mahendra Siregar.

Aturan Penagihan yang Sudah Ada

OJK sebenarnya telah memiliki regulasi lengkap mengenai tata cara penagihan kepada konsumen. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Regulasi ini memuat berbagai batasan yang jelas, mencakup prosedur dan proses penagihan yang wajib dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik. Namun demikian, implementasi di lapangan masih perlu pengawasan lebih ketat.

Kasus Kalibata Masuk Ranah Hukum Pidana

Mahendra menilai bahwa kasus pengeroyokan di Kalibata telah melampaui batas pelanggaran administratif dan masuk ke wilayah hukum pidana. Oleh karena itu, penanganan kasus ini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,” tegas pejabat OJK tersebut.

Urgensi Penertiban Praktik Penagihan

Tragedi Kalibata yang menewaskan dua orang kembali menyoroti pentingnya penertiban praktik penagihan utang di Indonesia. Banyak kasus penagihan yang dilakukan dengan cara tidak etis, intimidatif, bahkan melanggar hukum.

OJK berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap penagihan utang dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Harapan ke Depan

Dengan penertiban yang lebih ketat, diharapkan praktik penagihan utang di Indonesia dapat berjalan lebih profesional dan manusiawi. Kreditur dan lembaga pembiayaan wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditugaskan untuk menagih utang menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan OJK.

Masyarakat yang merasa dirugikan atau mengalami penagihan tidak sesuai prosedur dapat melaporkan kepada OJK melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News