Kebijakan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa KTP pemilik lama hanya berlaku dalam jangka waktu terbatas. Masyarakat diberikan kesempatan hingga 2027 untuk memanfaatkan kemudahan ini sebelum aturan lebih ketat diberlakukan.
Masa Transisi STNK Tanpa KTP Lama: Tahun Sosialisasi 2026
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa tahun 2026 diposisikan sebagai masa sosialisasi. “Kami sekarang anggap tahun ini sebagai tahun sosialisasi dulu,” ujar Wibowo kepada Kompas.com, 14 April 2026.
Pada periode ini, pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama masih dapat membayar pajak tahunan menggunakan STNK atas nama pemilik lama. Kebijakan ini memberi masyarakat waktu untuk menyesuaikan diri dan mengurus administrasi kendaraan.
Tenggat Waktu Perpanjangan STNK dan Potensi Kendala
Setelah batas waktu berakhir, kendaraan yang belum dilakukan balik nama dapat menghadapi kendala administrasi, termasuk kemungkinan diblokir dan tidak bisa membayar pajak. Wibowo menekankan bahwa langkah ini bukan hanya pengetatan, tetapi juga demi kepentingan pemilik kendaraan.
“Balik nama kendaraan penting karena memberikan kepastian hukum, memudahkan pengurusan administrasi, dan menghindari sengketa atau penyalahgunaan data kendaraan,” jelasnya.
Keuntungan Balik Nama Kendaraan
Melakukan balik nama kendaraan memberikan sejumlah keuntungan bagi pemilik:
- Kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan
- Kemudahan pengurusan administrasi pajak dan perpanjangan STNK
- Mengurangi risiko sengketa atau penyalahgunaan data kendaraan di kemudian hari
Kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama sebaiknya dipandang sebagai solusi sementara, bukan kebiasaan jangka panjang.
Tips Mengurus Balik Nama Kendaraan Sebelum Tenggat
- Persiapkan dokumen kendaraan: STNK lama, BPKB, KTP baru, dan kwitansi pembelian.
- Kunjungi Samsat atau layanan online resmi untuk melakukan proses balik nama.
- Periksa syarat tambahan sesuai kebijakan daerah masing-masing, seperti biaya administrasi atau pajak progresif.
- Jangan menunda, lakukan sebelum tenggat agar kendaraan tetap sah secara hukum.
Dengan mengurus balik nama tepat waktu, pemilik kendaraan memastikan status kendaraan legal dan menghindari komplikasi administrasi di masa mendatang.


