Pemerintah Indonesia mengalihkan target penegakan hukum dari pedagang eceran kecil ke produsen besar yang diduga melanggar harga eceran tertinggi minyak goreng, khususnya menjelang masa Natal dan Tahun Baru.
Dalam upaya menjaga stabilitas harga pangan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil pendekatan baru dalam penegakan Harga Eceran Tertinggi (HET). Alih-alih menyasar pedagang kecil, fokus kini diarahkan pada produsen besar yang diduga menjadi sumber pelanggaran.
Pergeseran strategi ini diumumkan langsung oleh Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, sebagai upaya melindungi usaha rakyat sekaligus menjamin keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
1. Sidak Ungkap Skema Pelanggaran di Pasar Rumput
Operasi pengawasan yang dilakukan Bapanas bersama Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri berhasil mengungkap praktik pelanggaran HET untuk produk Minyak Goreng Rakyat “Minyakita” di Pasar Rumput, Jakarta.
Investigasi menemukan bahwa distributor menerapkan skema bundling—menggabungkan penjualan Minyakita dengan minyak goreng kemasan premium. Akibatnya, harga jual Minyakita di tingkat konsumen melambung menjadi Rp15.700 per liter, melebihi batas HET yang ditetapkan pemerintah.
2. Dua Produsen Minyak Goreng Jadi Sasaran Penindakan
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemerintah telah mengidentifikasi dua perusahaan produsen minyak goreng yang diduga melakukan pelanggaran serius. Perusahaan-perusahaan ini terbukti menjual minyak goreng dengan harga Rp18.000 per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
“Ini bukan lagi imbauan, tapi penindakan,” tegas Mentan Amran Sulaiman, menegaskan komitmen pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran.
Penyelidikan kini difokuskan pada tingkat hulu produksi. Pemerintah melalui Satgas Pangan melakukan penelusuran menyeluruh dari distribusi hingga ke pabrik produsen untuk memastikan akar masalah dapat ditangani secara tuntas.
3. Regulasi dan Sanksi bagi Pelanggar HET
Harga Minyakita secara resmi diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, yang menetapkan struktur harga berjenis:
- Tingkat distributor pertama (D1): Maksimal Rp13.500 per liter
- Tingkat distributor kedua (D2): Maksimal Rp14.000 per liter
- Tingkat pengecer: Maksimal Rp14.500 per liter
- Tingkat konsumen (HET): Maksimal Rp15.700 per liter
Penting untuk dipahami bahwa Minyakita bukan produk bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang harga dan distribusinya diatur pemerintah agar tetap terjangkau.
Bagi produsen yang terbukti melanggar, pemerintah menyiapkan sanksi berlapis mulai dari proses pidana hingga pencabutan izin usaha. Pendekatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
4. Stok Melimpah, Kenaikan Harga Tak Beralasan
Mentan Amran menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi produsen untuk menaikkan harga di atas HET. Pasokan nasional minyak goreng berada dalam kondisi lebih dari cukup, dengan Indonesia sebagai salah satu produsen minyak sawit terbesar di dunia.
Kondasi stok pangan strategis nasional secara keseluruhan juga dalam keadaan aman:
- Stok beras nasional: 3,53 juta ton (tertinggi sepanjang sejarah tanpa impor)
- Pasokan telur dan ayam: Dalam kondisi normal di tingkat produsen
5. Peringatan Keras Jelang Momen Natal dan Tahun Baru
Pemerintah mengeluarkan peringatan khusus kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan momentum peningkatan permintaan selama periode Natal dan Tahun Baru untuk melakukan kenaikan harga sepihak.
“Jangan semena-mena menggunakan kesempatan karena saudara kita mau Natal, mau tahun baru,” imbau Amran dengan tegas.
Selain minyak goreng, pemerintah juga memantau ketat komoditas pangan lain yang telah ditetapkan HET-nya seperti beras, daging ayam, dan telur. Meski demikian, untuk komoditas seperti cabai yang lebih rentan terhadap faktor musim, pemerintah masih memberikan toleransi terhadap fluktuasi harga yang wajar.
6. Perlindungan Pedagang Kecil sebagai Prioritas
Salah satu aspek penting dari kebijakan ini adalah perlindungan terhadap pedagang kecil. Amran menegaskan bahwa fokus penindakan tidak akan menyasar pedagang eceran kecil yang selama ini sering menjadi ujung tombak distribusi pangan masyarakat.
“Kami bukan fokus pada yang menjual kecil eceran. Kami fokus pada produsennya,” jelas Amran, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi usaha rakyat sekaligus menjaga stabilitas pangan.
Penegakan Hukum Progresif untuk Ketahanan Pangan
Penegakan HET minyak goreng dengan fokus pada produsen besar mencerminkan pendekatan yang lebih strategis dan berkeadilan. Dengan mengatasi masalah di sumbernya, pemerintah berharap dapat menciptakan efek jera yang lebih signifikan sekaligus melindungi mata rantai distribusi yang melibatkan banyak pedagang kecil.
Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama di momen-momen penting seperti perayaan keagamaan dan hari besar nasional. Keberhasilan penegakan HET ini akan menjadi indikator penting efektivitas pengelolaan pangan nasional dalam menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan Indonesia.
Dengan sumber daya dan otoritas yang dimiliki, Satgas Pangan Polri diharapkan dapat menyelesaikan penyelidikan ini secara tuntas dan memberikan efek deterren yang kuat bagi pelaku usaha yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa di masa depan.


