Hot Topics

Motif Ekonomi di Balik Ujaran Kebencian Resbob terhadap Suku Sunda

Bandung – Polisi Jawa Barat akhirnya mengungkapkan motif di balik kontroversi yang melibatkan YouTuber Adimas Firdaus, yang lebih dikenal dengan nama Resbob, setelah dirinya menghina Suku Sunda dalam sebuah siaran langsung. Ternyata, motivasi utama Resbob adalah untuk meraih keuntungan finansial lewat saweran dari penonton.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menegaskan bahwa tindakan Resbob bukanlah kebetulan, melainkan strategi yang sengaja dibuat untuk menarik perhatian publik. Sebagai seorang live streamer profesional, Resbob memanfaatkan momen kontroversial untuk memperoleh pendapatan dari saweran selama siaran langsung di YouTube.

“Resbob ini seorang live streamer. Melalui siaran-siarannya, dia berhasil meraup uang dari saweran. Hasil pemeriksaan kami mengungkapkan bahwa inilah motivasi utama di balik ujaran kebenciannya,” jelas Rudi Setiawan di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (17/12/2025).

Tersangka Menyadari Dampak Viral

Kapolda juga menyatakan bahwa Resbob menyadari betul bahwa ujaran kebenciannya akan cepat viral, menarik perhatian banyak penonton, dan tentunya meningkatkan jumlah saweran yang diterimanya. Hal ini bukan hanya strategi sensasi, tetapi telah dipikirkan dengan matang untuk mendongkrak penghasilan di platform digital.

“Saya yakin Resbob sudah tahu bahwa ini akan viral. Dengan viral, jumlah penonton akan meningkat, dan tentu saja sawerannya pun semakin banyak,” tambah Rudi Setiawan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa perbuatan Resbob bukan sekadar sensasi, melainkan hinaan yang dapat memicu kemarahan publik dan menimbulkan dampak sosial yang besar.

Pelarian Berakhir di Semarang

Setelah video yang diunggahnya menuai kecaman luas, Resbob sempat melarikan diri dan berpindah-pindah kota. Direktur Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah, mengungkapkan bahwa Resbob berpindah-pindah lokasi, dari Surabaya, Surakarta, hingga akhirnya ditangkap di Semarang.

“Kami mulai mencari dari Jumat kemarin dan menerima laporan mengenai pergerakan tersangka. Yang bersangkutan sempat berpindah-pindah kota, terakhir kami menangkapnya di Semarang,” ungkap Resza.

Akhirnya, Resbob berhasil diamankan oleh tim Polda Jabar di kawasan Ungaran, Kabupaten Semarang, dan kini telah ditahan di Mapolda Jawa Barat.

Dijerat Pasal Berlapis UU ITE

Penyidik telah menetapkan Resbob sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi dan ahli. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Setelah melakukan pemeriksaan dan mendapatkan bukti yang cukup, kami akhirnya menetapkan Resbob sebagai tersangka,” ujar Kapolda Jawa Barat.

Resbob terancam hukuman enam hingga sepuluh tahun penjara. Polisi juga berencana untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video ujaran kebencian tersebut.

Dampak Sosial dan Akademis

Tak hanya berdampak pada aspek hukum, perbuatan Resbob juga berpengaruh pada status akademisnya. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) tempat Resbob menempuh pendidikan memutuskan untuk mencabut status mahasiswa yang bersangkutan melalui Keputusan Rektor Nomor 324 Tahun 2025, tertanggal 14 Desember 2025, sebagai konsekuensi dari pelanggaran etika.

Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa. Keputusan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus tetap dalam koridor hukum, terlebih ketika menyangkut ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Kasus ini menegaskan pentingnya untuk selalu mengingat batasan dalam berekspresi di dunia maya, serta menunjukkan bahwa hukum tetap berlaku bagi siapa saja yang melanggar ketentuan, tak terkecuali dalam konteks dunia digital. Penyidikan terhadap kasus ini masih akan terus berlanjut hingga proses hukum diselesaikan dengan tuntas.

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News