
Pemuda 21 Tahun Rusak Enam Pos Polisi Yogyakarta dalam 40 Menit
Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus perusakan enam pos polisi yang terjadi pada Kamis (4/9) dini hari. Seorang pemuda berinisial ARS alias Kopul (21), warga Godean, Kabupaten Sleman, ditangkap setelah melakukan aksi vandalisme terhadap pos-pos polisi di wilayah Yogyakarta dan Sleman.