Hot Topics

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa dikabarkan ditangkap polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kabar penangkapan tersebut disebut terjadi pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.

Informasi itu disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Ia mengatakan Roy Suryo dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.00 WIB.

“Klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauziah Tyassuma turut ditangkap,” kata Petrus.

Sementara itu, tim hukum dr Tifa, Azis Yanuar, juga membenarkan kabar penangkapan tersebut. Menurut Azis, dr Tifa dijemput aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

“Ya benar, ditangkap,” ujar Azis.

Kuasa Hukum Roy Suryo Sayangkan Upaya Penangkapan

Petrus menyayangkan langkah penyidik yang melakukan penangkapan terhadap kliennya. Menurut dia, Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Ia menyebut Roy Suryo selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor. Karena itu, Petrus menilai penyidik seharusnya dapat menempuh mekanisme pemanggilan, terutama apabila proses hukum telah masuk tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik, bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” kata Petrus.

Menurut Petrus, apabila tindakan tersebut berkaitan dengan proses tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya cukup melayangkan surat panggilan, bukan melakukan upaya paksa melalui penangkapan.

Roy Suryo dan dr Tifa Berstatus Tersangka Sejak November 2025

Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo sejak November 2025.

Perkara tersebut kemudian terus bergulir hingga Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Juni 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, sebelumnya menyampaikan bahwa jaksa tidak lagi meminta pemenuhan kekurangan berkas perkara yang telah dikirim penyidik.

Dengan status P21 tersebut, proses hukum selanjutnya adalah pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada kejaksaan.

Tahap II dan Kemungkinan Penahanan

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya menyatakan bahwa setelah berkas perkara lengkap, proses hukum tinggal menunggu pelimpahan tahap II.

Yakup juga menyinggung kemungkinan adanya penahanan dalam proses tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik.

Menurut Yakup, pihaknya tidak pernah mendesak aparat untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tudingan ijazah palsu terhadap Joko Widodo, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News