JAKARTA – Komite Disiplin dan Etik Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) memberikan sanksi finansial kepada Persib Bandung. Klub yang dijuluki Maung Bandung itu harus membayar denda sebesar 30.000 Dolar AS atau setara dengan Rp503,7 juta.
Putusan sanksi yang dikeluarkan pada 21 Januari 2026 tersebut terkait dengan tiga pelanggaran disiplin yang terjadi saat laga kandang Persib melawan Bangkok United pada 10 Desember 2025 dalam Liga Champions Asia Two 2025/2026.
Rincian Tiga Pelanggaran Berat
Berdasarkan dokumen putusan AFC yang dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah pelanggaran yang dibebankan kepada manajemen Persib:
- Tanggung Jawab atas Perilaku Penonton (Pasal 65 Kode Disiplin AFC)
AFC mencatat bahwa pendukung Persib menyalakan sedikitnya sembilan alat pembakar atau benda mudah terbakar (flare) selama pertandingan berlangsung. - Kegagalan Menjaga Kelancaran Jalur Publik
Persib dianggap gagal memastikan area publik seperti koridor, tangga, pintu, gerbang, dan jalur evakuasi darurat bebas dari hambatan. Kehadiran penonton di area tersebut dinilai dapat mengganggu pergerakan dan membahayakan keselamatan. - Ketidakpatuhan terhadap Regulasi Keamanan
Klub juga dinilai tidak sepenuhnya menjalankan regulasi keselamatan dan pengamanan serta gagal menjaga ketertiban di dalam stadion dan area sekitarnya.
Tenggat Waktu Pelunasan dan Dasar Hukum
AFC memberikan tenggat waktu 30 hari sejak keputusan resmi disampaikan untuk pelunasan denda. Jika tidak dipenuhi, kemungkinan sanksi lanjutan dapat diberlakukan.
Pelanggaran ini secara resmi dikategorikan melanggar:
- Pasal 65 Ayat (1) Kode Disiplin dan Etik AFC.
- Pasal 35 Regulasi Keamanan dan Keselamatan AFC.
- Pasal 64 Ayat (1) Kode Disiplin dan Etik AFC.
Sanksi ini menjadi catatan penting bagi Persib Bandung dalam perjalanan kompetisi antar klub Asia. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari manajemen Persib Bandung mengenai putusan tersebut.



