Hot Topics

Kronologi Lengkap Kasus Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata yang Menewaskan 2 Orang

Jakarta – Kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector atau mata elang di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, mengguncang publik setelah terungkap bahwa pelakunya adalah enam anggota Polri. Insiden yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, ini kini menjadi sorotan nasional dan memicu berbagai tindakan tegas dari institusi kepolisian.

Awal Mula Kejadian

Peristiwa tragis ini bermula sekitar pukul 15.45 WIB ketika Polsek Pancoran menerima laporan penganiayaan dua pria di area parkir TMP Kalibata. Kedua korban yang bekerja sebagai debt collector, berinisial MET dan NAT, sedang menjalankan tugas penagihan kredit sepeda motor yang menunggak.

Dua debt collector tersebut menghentikan seorang pengendara motor di depan TMP Kalibata. Namun, tindakan penghentian ini memicu reaksi keras dari pengendara motor yang merasa tidak terima. Sang pengendara kemudian memanggil rekan-rekannya untuk datang ke lokasi.

Detail Pengeroyokan yang Berujung Maut

Tidak lama setelah kejadian, sebuah mobil datang membawa tujuh orang yang kemudian turun dan langsung melakukan penganiayaan terhadap kedua mata elang tersebut. Saksi mata melaporkan bahwa kelompok tersebut memukuli kedua korban secara brutal dan menyeret mereka ke pinggir jalan.

Akibat pengeroyokan brutal ini, satu korban langsung tewas di lokasi kejadian, sementara korban lainnya sempat dilarikan ke RSUD Budhi Asih namun akhirnya juga meninggal dunia. Kematian kedua debt collector ini kemudian memicu kemarahan dari rekan-rekan mereka yang berujung pada aksi perusakan dan pembakaran di sekitar lokasi kejadian.

Identitas Pelaku: Anggota Satuan Yanma Mabes Polri

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 12 Desember 2025, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap bahwa keenam pelaku adalah anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Identitas keenam tersangka yang kini ditahan adalah:

  1. Bripda Irfan Batubara
  2. Bripda Jefry Ceo Agusta
  3. Brigadir Ilham
  4. Bripda Ahmad Marz Zulqadri
  5. Bripda Baginda
  6. Bripda Raafi Gafar

Motif Pengeroyokan Terungkap

Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa insiden ini berawal ketika dua debt collector menghentikan sepeda motor yang ternyata digunakan oleh salah satu anggota Yanma Mabes Polri. Merasa tidak terima dengan tindakan penghentian tersebut, anggota tersebut kemudian memanggil rekan-rekannya yang datang menggunakan mobil dan melakukan pengeroyokan.

“Kendaraan tersebut memang digunakan oleh anggota, sehingga ini yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” ungkap Brigjen Trunoyudo.

Jerat Hukum dan Sanksi Kode Etik

Proses Hukum Pidana

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan analisis mendalam terhadap keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi:

  • Satu kunci kendaraan
  • Empat helm
  • Lima ponsel
  • Tiga sandal
  • Dua pelat nomor kendaraan (TNKB)

Pelanggaran Kode Etik Profesi

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menemukan bukti kuat bahwa keenam anggota melakukan pelanggaran dengan kategori berat. Hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat malam, 12 Desember 2025 pukul 19.30 WIB, menegaskan bahwa tindakan para tersangka masuk dalam kategori pelanggaran kode etik profesi Polri yang berat.

Keenam anggota Polri ini kini tidak hanya menghadapi proses pidana, tetapi juga terancam sanksi etik paling berat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Sidang kode etik dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, setelah proses pemberkasan selesai.

Dampak Sosial dan Kerusuhan Susulan

Kematian kedua mata elang ini memicu kemarahan dari rekan-rekan mereka yang berasal dari Indonesia Timur. Aksi protes berujung pada perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas di sekitar lokasi kejadian, termasuk kios dan lapak pedagang yang tidak terlibat dalam insiden.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis sambil menunggu proses hukum berjalan. Pemprov DKI Jakarta terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Komitmen Polri Tegakkan Hukum

Kasus ini menunjukkan keseriusan institusi kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk kepada anggotanya sendiri. Proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News