Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu harus tetap berjalan. Permintaan maaf secara pribadi tidak akan mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Jokowi kepada wartawan di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (13/2/2026). Ia merespons pernyataan Ketua Umum Relawan Kami Jokowi, Razman Nasution, yang menyebut Jokowi telah menutup pintu perdamaian atau restorative justice (RJ) untuk Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar.
“(Proses hukum) Tetap. Tetap lah,” ujar Jokowi singkat saat ditemui.
Urusan Pribadi dan Hukum Dipisah Jokowi
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan adanya pemisahan tegas antara urusan personal dan proses penegakan hukum. Menurutnya, memaafkan secara pribadi adalah hal yang berbeda dengan tuntutan proses hukum yang sudah berjalan.
“Enggak ada masalah. Maaf-memaafkan kan urusan pribadi. Tapi urusan hukum kan lain,” tegas Jokowi.
Pernyataan ini sekaligus merespons pertemuan sejumlah pihak, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dengan Jokowi di kediamannya di Sumber, Solo, beberapa waktu lalu. Meski pertemuan itu sempat memicu spekulasi terkait upaya damai, Jokowi memastikan arah hukumnya tetap jelas.
Jokowi juga mengonfirmasi bahwa dirinya baru saja menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan lanjutan itu digelar di Mapolresta Surakarta, Solo, pada Rabu (11/2/2026) lalu.
“Kemarin kan kita diperiksa lagi ada pemeriksaan tambahan itu,” kata Jokowi.
Kasus Ijazah Palsu: Dua Klaster Tersangka dan Perkembangannya
Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Jokowi ini berawal dari tuduhan bahwa kepala negara ke-7 RI itu menggunakan ijazah palsu. Tuduhan tersebut dinilai telah menyebar luas di masyarakat dan menimbulkan kegaduhan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang dibagi dalam dua klaster:
Klaster Pertama:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Klaster Kedua:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)
Ketiganya dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 UU ITE. Mereka juga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik (Pasal 27A) dan penyebaran berita bohong (Pasal 28 Ayat 2) UU ITE.
Penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja intensif dengan memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, serta mendalami 723 barang bukti untuk mengungkap kasus ini. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan menyesatkan publik.
SP3 untuk Dua Tersangka, Berkas Roy Suryo Cs Dikembalikan
Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua tersangka, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Namun, untuk enam tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo, proses hukum masih terus bergulir.
Berkas perkara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa bahkan telah dilimpahkan atau tahap satu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 13 Januari 2026. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum lengkap (P-19). Sebagai tindak lanjut, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk memeriksa ulang Jokowi, untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Dengan pernyataan terbaru dari Jokowi, publik kini menanti kelanjutan proses hukum di kepolisian dan kejaksaan, khususnya untuk memastikan apakah berkas perkara Roy Suryo Cs akan segera dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.


