JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi akan memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak dan remaja mulai Maret 2026. Kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital yang kian masif.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan rencana implementasi tersebut dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital di Jakarta, Rabu (10/12/2025). Menurutnya, aturan ini akan menerapkan sistem pembatasan bertingkat berdasarkan kategori usia 13 tahun dan 16 tahun.
“Mudah-mudahan di tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun kepada anak-anak di angka 13 tahun dan di angka 16 tahun,” ujar Meutya.
Landasan Hukum Sudah Disiapkan Sejak Awal 2025
Kebijakan pembatasan media sosial ini bukan tanpa dasar hukum. Pemerintah telah menyiapkan payung hukumnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
PP Tunas telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Sejak saat itu, pemerintah memasuki masa transisi untuk menyiapkan implementasi bersama platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia.
“Kalau teman-teman belum merasakan ya memang karena PP-nya baru ditandatangani bulan Maret tahun 2025. Untuk kemudian mudah-mudahan waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan,” jelas Menkomdigi.
Sistem Pembatasan Berdasarkan Profil Risiko Platform
Yang menarik dari regulasi ini adalah penerapannya yang disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing platform media sosial. Menkomdigi menjelaskan bahwa batas usia akan ditentukan tergantung profil dan tingkat bahaya yang dimiliki setiap platform.
Berdasarkan PP Tunas, sistem pembatasan akan dikelompokkan sebagai berikut:
- Anak di bawah 13 tahun: Hanya boleh mengakses platform yang aman seperti konten edukatif atau platform khusus anak
- Usia 13-15 tahun: Dapat mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang
- Usia 16-17 tahun: Diperbolehkan menggunakan platform berisiko tinggi dengan pengawasan orang tua
- Usia 18 tahun ke atas: Bebas mengakses seluruh platform secara mandiri
“Tergantung dengan risiko dari profil masing-masing platform,” tegasnya.
Mengikuti Jejak Australia dan Negara-Negara Lain
Indonesia bukan negara pertama yang menerapkan pembatasan media sosial untuk anak. Australia baru saja menjadi negara pertama yang resmi menerapkan kebijakan serupa dengan melarang remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Selain Australia, beberapa negara lain juga tengah bergerak ke arah yang sama. Malaysia sedang dalam proses penyusunan regulasi serupa, sementara negara-negara Eropa seperti Jerman sudah lebih dulu menerapkan aturan yang mewajibkan izin orang tua bagi anak di bawah 16 tahun untuk mengakses layanan digital tertentu.
“Australia hari ini juga sudah melakukan pembatasan terhadap anak-anak di bawah 16 tahun. Karena sedang banyak pembahasan ini tidak hanya di Indonesia tapi di dunia adalah bagaimana kita juga menjaga anak-anak kita di ranah digital,” ujar Meutya.
Bukan Membatasi Akses, Tapi Pembatasan Pembuatan Akun
Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan membatasi akses informasi atau menutup akses anak-anak terhadap media sosial sepenuhnya. Yang dibatasi adalah pembuatan akun media sosial oleh anak-anak tanpa pengawasan.
“Yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial,” jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI.
Anak-anak tetap diperbolehkan mengakses media sosial, namun dengan syarat didampingi orang tua. Pemerintah mendorong peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.
Konsultasi Publik Selesai, Tinggal Tunggu Implementasi
Proses penyusunan regulasi ini telah melalui tahap konsultasi publik yang panjang. Menkomdigi menyatakan bahwa aturan sudah final dan saat ini pemerintah tinggal menunggu implementasi teknis.
“Kita untuk konsultasi publiknya sudah lewat, aturannya sudah jadi, ini menunggu implementasi,” tegasnya.
Dalam periode transisi hingga Maret 2026, pemerintah akan melakukan koordinasi intensif dengan platform-platform media sosial untuk memastikan sistem verifikasi usia dan mekanisme perlindungan anak berjalan efektif.
Tantangan Implementasi dan Solusi Teknologi
Salah satu tantangan terbesar dalam penerapan aturan ini adalah mekanisme verifikasi usia yang efektif. Banyak anak di bawah usia yang ditentukan masih bisa mengakses media sosial dengan menggunakan informasi palsu atau akun orang tua.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mempertimbangkan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan metode autentikasi yang lebih ketat. Platform digital juga akan diwajibkan memiliki sistem pemantauan yang lebih baik untuk men



