Hot Topics

BSI Resmi Menyandang Status BUMN: Bank Syariah Terbesar Indonesia Bergabung dengan Kelas “Bank Pelat Merah”

JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), bank syariah terbesar di Indonesia, secara resmi telah berubah status menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan historis ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan keputusan rapat, nama resmi perusahaan kini disesuaikan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Perubahan ini sekaligus menandai masuknya BSI sebagai anggota kelima dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), menyusul Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Dasar Hukum dan Poin Penting RUPSLB

Status baru BSI sebagai BUMN didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pemicunya adalah adanya hak istimewa yang melekat pada Saham Seri A Dwiwarna yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dalam struktur kepemilikan BSI. Karena itu, sesuai Pasal 94 UU BUMN, perseroan wajib menyesuaikan diri dengan seluruh ketentuan yang berlaku bagi BUMN.

RUPSLB yang digelar secara elektronik itu menyepakati dua mata acara utama:

  1. Perubahan Anggaran Dasar untuk penyesuaian terhadap UU BUMN dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Syariah.
  2. Pendelegasian kewenangan untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 kepada Dewan Komisaris.

Implikasi Strategis: Dari Anak Perusahaan Menuju Setara

Perubahan status ini membawa implikasi strategis yang signifikan bagi posisi BSI dalam jagat perbankan nasional. Berikut adalah perbandingan status BSI sebelum dan setelah RUPSLB 22 Desember 2025:

AspekStatus SebelumnyaStatus Baru (Pasca-RUPSLB)
Status HukumPerseroan Terbuka (PT Tbk) anak perusahaan BUMN.Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Persero.
Nama ResmiPT Bank Syariah Indonesia Tbk.PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
Posisi terhadap HIMBARADi bawah naungan bank anggota HIMBARA (Mandiri, BNI, BRI).Anggota Kelima HIMBARA, setara dengan bank pelat merah lainnya.
Hubungan dengan Pemegang SahamAnak usaha dari tiga bank BUMN (Komposisi saham: Mandiri 50.83%, BNI 24.85%, BRI 17.25%).Langsung dimiliki oleh negara melalui hak khusus Saham Seri A Dwiwarna, bukan lagi sekadar anak perusahaan.

Dengan demikian, BSI kini tidak lagi berstatus sebagai anak perusahaan dari Bank Mandiri, BNI, atau BRI, tetapi telah berdiri sejajar dengan keempat bank pelat merah tersebut.

Kilas Balik: Konsolidasi Menuju Kebesaran

Langkah menjadi BUMN ini merupakan babak baru dalam perjalanan BSI yang memang dibentuk untuk menjadi champion perbankan syariah nasional. BSI secara resmi diluncurkan pada 1 Februari 2021 sebagai hasil merger atau penggabungan dari tiga entitas syariah milik BUMN: Bank BRIsyariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank BNI Syariah. Penggabungan yang diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo ini menciptakan bank syariah dengan jaringan terluas dan permodalan yang kuat di Indonesia.

Visi BSI adalah menjadi “Top 5 Global Islamic Bank”. Status baru sebagai BUMN diperkirakan akan memberikan legitimasi dan dukungan strategis yang lebih besar dari pemerintah Indonesia, yang sejalan dengan misi membangun ekosistem industri halal nasional. Langkah ini juga mempertegas komitmen negara dalam mengembangkan sektor keuangan syariah, khususnya di tengah potensi pasar Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

Dengan penyandangan status BUMN ini, BSI dituntut untuk tidak hanya mengejar kinerja komersial tetapi juga memainkan peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan mandat yang diemban sebagai bank pelat merah.

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News