Hot Topics

Adab dan Tata Cara Pembagian Daging Kurban yang Diridhai Allah

Di tengah suasana Idul Adha, halaman masjid, musala, dan pesantren biasanya dipenuhi aktivitas penyembelihan hewan kurban. Namun, di balik proses itu ada amanah besar yang tidak boleh dianggap ringan: membagikan daging kurban dengan adab, keadilan, dan ketakwaan.

Kurban bukan sekadar ritual tahunan. Ia adalah ibadah sosial yang menghubungkan ketundukan seorang hamba kepada Allah dengan kepedulian kepada sesama. Karena itu, pembagian hewan kurban hendaknya dilakukan tertib, transparan, dan mendahulukan fakir miskin.

Allah SWT berfirman:


فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

“Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya serta orang yang meminta.”

QS. Al-Hajj: 36. Dalam Tafsir Jalalain, ayat ini dijelaskan sebagai perintah agar sebagian daging kurban dimakan dan sebagian diberikan kepada orang yang membutuhkan, baik yang tidak meminta maupun yang meminta.

Makna Utama Pembagian Kurban: Ketakwaan, Bukan Sekadar Daging

Dalam Islam, yang dinilai dari ibadah kurban bukan banyaknya daging, besarnya hewan, atau meriahnya acara. Yang sampai kepada Allah adalah ketakwaan.

Allah SWT berfirman:


لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ


“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridaan Allah, tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapat mencapainya.”

QS. Al-Hajj: 37. Tafsir Jalalain menjelaskan bahwa yang sampai kepada Allah adalah amal saleh yang ikhlas disertai iman, bukan fisik daging dan darahnya.

Ayat ini menjadi pengingat penting bagi panitia dan orang yang berkurban: pembagian kurban harus dijauhkan dari riya, pilih kasih, perebutan jatah, atau sekadar mengejar gengsi sosial.

Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Dalam praktik fiqih Syafi’i, daging kurban sunnah wajib diberikan kepada fakir miskin. Orang yang berkurban boleh ikut memakan sebagian dari kurban sunnahnya, tetapi tetap harus ada bagian yang disedekahkan kepada fakir miskin.

Dalam keterangan Fathul Qarib, orang yang berkurban boleh memakan kurban sunnahnya sebanyak sepertiga menurut pendapat baru Imam Syafi’i. Ada pendapat lain yang membagi: sepertiga untuk dimakan, sepertiga dihadiahkan kepada kaum muslimin yang kaya, dan sepertiga disedekahkan kepada kaum muslimin yang fakir. Kitab tersebut juga menegaskan bahwa daging kurban sunnah wajib diberikan kepada fakir dan miskin, dan yang lebih utama adalah menyedekahkan seluruhnya kecuali sedikit untuk dimakan demi tabarruk atau mengharap berkah.

Dengan demikian, penerima daging kurban dapat diprioritaskan sebagai berikut:

  1. Fakir dan miskin, sebagai penerima utama.
  2. Tetangga sekitar, terutama yang membutuhkan.
  3. Kerabat dan masyarakat umum, selama hak fakir miskin tidak terabaikan.
  4. Orang yang berkurban, khusus untuk kurban sunnah, boleh memakan sebagian.

Tata Cara Pembagian Daging Kurban yang Dianjurkan

Pembagian daging kurban sebaiknya dilakukan dengan rapi dan bermartabat. Panitia perlu mendata penerima, menimbang daging secara adil, dan menghindari antrean yang melelahkan atau merendahkan martabat penerima.

Secara praktis, pembagian dapat dilakukan dengan pola berikut:

Pertama, dahulukan fakir miskin. Jangan sampai mereka hanya mendapat sisa atau bagian yang kurang layak. Semangat kurban adalah memberi kebahagiaan kepada mereka.

Kedua, bagikan daging dalam keadaan layak konsumsi. Daging harus bersih, dikemas baik, dan tidak tercampur kotoran. Kebersihan adalah bagian dari amanah.

Ketiga, hindari pilih kasih. Panitia tidak boleh mendahulukan orang tertentu karena kedekatan pribadi, jabatan, atau tekanan sosial.

Keempat, jangan memperjualbelikan bagian hewan kurban. Dalam Fathul Qarib disebutkan bahwa orang yang berkurban haram menjual sesuatu dari hewan kurban, baik daging, bulu, maupun kulitnya. Kulit juga tidak boleh dijadikan upah untuk penyembelih atau jagal, meskipun kurbannya berstatus sunnah.

Kelima, panitia harus amanah. Daging kurban adalah titipan ibadah. Setiap bagian harus disalurkan sesuai niat kurban dan tuntunan syariat.

Bagaimana dengan Kurban Nazar?

Kurban nazar berbeda dengan kurban sunnah. Orang yang bernazar kurban tidak boleh memakan daging kurbannya. Seluruhnya wajib disedekahkan.

Dalam Fathul Qarib dijelaskan bahwa orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari hewan kurban yang dinazarkan, bahkan wajib menyedekahkan seluruh dagingnya.

Maka, panitia perlu membedakan sejak awal: mana hewan kurban sunnah dan mana hewan kurban nazar. Kesalahan dalam pengelolaan dapat berdampak pada pelaksanaan kewajiban orang yang bernazar.

Adab Panitia saat Menyembelih dan Membagikan Kurban

Adab dimulai bahkan sebelum daging dibagikan. Dalam Fathul Qarib, disebutkan beberapa sunnah ketika menyembelih hewan kurban, antara lain membaca basmalah, membaca shalawat kepada Nabi SAW, menghadap kiblat bersama hewan sembelihan, membaca takbir, dan berdoa agar kurban diterima Allah.

Doa penerimaan kurban dapat dimaknai dengan ungkapan:

Arab:
اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ، فَتَقَبَّلْ مِنِّي

Latin:
Allāhumma hādzihī minka wa ilaika, fataqabbal minnī.

Terjemah:
“Ya Allah, kurban ini berasal dari-Mu dan kembali kepada-Mu, maka terimalah dariku.”

Referensi: Makna doa ini disebut dalam pembahasan adab penyembelihan kurban dalam Fathul Qarib al-Mujib, Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Kitab al-Udhiyah.

Adab panitia juga meliputi menjaga lisan, tidak marah-marah kepada warga, tidak mempermalukan penerima, dan tidak menjadikan pembagian kurban sebagai ajang pamer.

Larangan Penting dalam Pembagian Hewan Kurban

Ada beberapa hal yang perlu dihindari agar pembagian kurban tetap diridhai Allah:

Menjual daging, kulit, kepala, atau bagian lain dari hewan kurban. Bagian hewan kurban tidak boleh dijadikan komoditas jual beli oleh orang yang berkurban.

Memberikan kulit sebagai upah jagal. Jagal boleh diberi upah, tetapi upahnya harus berasal dari dana lain, bukan dari bagian hewan kurban.

Mengabaikan fakir miskin. Kurban kehilangan ruh sosialnya bila penerima utama justru tersisih.

Membagikan secara kacau dan merendahkan. Antrean yang ricuh, saling dorong, atau sistem pembagian yang tidak manusiawi bertentangan dengan adab Islam.

Mengambil bagian berlebihan untuk panitia. Panitia boleh menerima jika termasuk penerima yang layak atau mendapat hadiah dari pihak yang berkurban, tetapi tidak boleh mengambil seenaknya tanpa izin dan aturan yang jelas.

Hikmah Sosial Pembagian Kurban

Pembagian kurban mengajarkan bahwa ibadah tidak berhenti di sajadah. Ia harus hadir di dapur-dapur orang miskin, di rumah tetangga yang kekurangan, dan di hati masyarakat yang membutuhkan kebahagiaan.

Kurban yang diridhai Allah adalah kurban yang dilandasi ikhlas, dikelola dengan amanah, dan dibagikan dengan kasih sayang. Semakin tertib pembagian kurban, semakin tampak pula keindahan syariat Islam sebagai agama rahmat.

Kesimpulan

Adab dan tata cara pembagian hewan kurban yang diridhai Allah adalah pembagian yang mengutamakan ketakwaan, keikhlasan, dan kepedulian kepada fakir miskin. Dalam mazhab Syafi’i, daging kurban sunnah wajib disedekahkan sebagiannya kepada fakir miskin; orang yang berkurban boleh memakan sebagian. Adapun kurban nazar wajib disedekahkan seluruhnya.

Panitia dan pekurban hendaknya menjaga amanah ini dengan tidak menjual bagian hewan kurban, tidak menjadikan kulit sebagai upah jagal, serta membagikan daging secara adil, bersih, dan bermartabat. Dengan begitu, kurban bukan hanya sah secara fiqih, tetapi juga indah secara akhlak dan lebih dekat kepada keridaan Allah.

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News