Hot Topics

Dukcapil Minta Masyarakat Setop Fotokopi e-KTP, Ini Alasannya

Dukcapil Minta Fotokopi e-KTP Dihentikan, Dinilai Berisiko Bocorkan Data Pribadi

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengimbau masyarakat dan berbagai lembaga untuk tidak lagi meminta atau menyerahkan fotokopi e-KTP dalam layanan administrasi.

Imbauan tersebut disampaikan Teguh di Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 6 Mei 2026. Ia menilai praktik fotokopi e-KTP masih banyak dilakukan oleh instansi pelayanan publik, meski cara tersebut berpotensi menimbulkan risiko kebocoran data pribadi.

Menurut Teguh, e-KTP sudah dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data kependudukan pemiliknya. Karena itu, data identitas warga tidak perlu lagi digandakan dalam bentuk salinan fisik.

Ia menjelaskan, verifikasi identitas dapat dilakukan secara digital menggunakan perangkat card reader. Alat tersebut dapat membaca data yang tersimpan dalam cip e-KTP sehingga proses pengecekan identitas lebih aman dan sesuai dengan prinsip perlindungan data.

Teguh juga menegaskan bahwa larangan atau imbauan untuk tidak memfotokopi e-KTP bukan kebijakan baru. Pemerintah, kata dia, telah menyosialisasikan hal tersebut melalui surat edaran Kemendagri sejak 2013.

Dukcapil mendorong lembaga pelayanan publik, seperti hotel, rumah sakit, perbankan, kantor pemerintahan, dan instansi lainnya, untuk mulai meninggalkan kebiasaan meminta fotokopi e-KTP. Sebagai gantinya, lembaga terkait diminta memakai sistem pembacaan digital dan integrasi data antarlembaga.

Pemerintah menilai penyebaran salinan e-KTP dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi. Data tersebut bisa dimanfaatkan untuk tindak penipuan digital, pendaftaran layanan ilegal, hingga pengajuan pinjaman online tanpa izin pemilik identitas.

Imbauan Dukcapil ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Aturan tersebut mewajibkan setiap pihak yang mengelola data pribadi untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan penggunaan data warga secara sah.

Dengan adanya peringatan ini, masyarakat diminta lebih berhati-hati saat diminta menyerahkan fotokopi e-KTP. Sementara itu, instansi pelayanan diharapkan segera beralih ke sistem verifikasi digital agar proses administrasi tetap berjalan aman, cepat, dan sesuai aturan perlindungan data pribadi.

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News