Polri resmi memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama. Kini, pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak lagi wajib menggunakan KTP pemilik lama.
Kebijakan baru ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang membeli kendaraan tangan kedua, baik mobil maupun sepeda motor. Selama ini, banyak pemilik kendaraan bekas kesulitan membayar pajak karena harus melampirkan KTP asli pemilik sebelumnya.
Melalui aturan terbaru, pemilik kendaraan bekas cukup membawa kuitansi jual beli dan KTP pribadi saat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.
Kebijakan tersebut diberlakukan secara nasional di seluruh Indonesia.
Polri Longgarkan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bekas
Korlantas Polri mengambil langkah baru untuk mempermudah layanan administrasi kendaraan bermotor. Aturan ini dibuat untuk menjawab keluhan masyarakat yang sering terkendala saat ingin membayar pajak kendaraan bekas.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam memperbaiki pelayanan publik.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh terbebani oleh syarat administrasi yang sulit dipenuhi, terutama ketika pemilik lama kendaraan sudah tidak dapat dihubungi.
“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Brigjen Wibowo di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Cukup Bawa Kuitansi dan KTP Sendiri
Dengan adanya kelonggaran ini, pemilik kendaraan bekas yang belum balik nama tidak perlu lagi mencari KTP pemilik lama.
Masyarakat cukup membawa dokumen pendukung berupa kuitansi jual beli sebagai bukti transaksi yang sah. Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu membawa KTP pribadi untuk proses administrasi pembayaran pajak.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih tertib membayar pajak kendaraan bermotor.
Selama ini, kewajiban menyertakan KTP pemilik lama kerap menjadi kendala utama. Banyak warga akhirnya menunda pembayaran pajak karena tidak mengetahui keberadaan pemilik kendaraan sebelumnya.
Balik Nama Tetap Wajib untuk STNK Lima Tahunan
Meski pembayaran pajak tahunan dipermudah, Polri tetap menegaskan bahwa proses balik nama masih diperlukan untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor.
Pada tahap tersebut, pemilik kendaraan wajib menyesuaikan data kendaraan dengan identitas pemilik terbaru.
Kebijakan ini bertujuan agar data kendaraan di sistem Korlantas Polri tetap akurat dan terintegrasi dengan data pemerintah daerah.
Polri juga memberikan waktu bagi pemilik kendaraan bekas untuk segera mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Dorong Kepatuhan Pajak dan Data Kendaraan Lebih Akurat
Kelonggaran syarat pembayaran pajak kendaraan bekas ini dinilai dapat mengurangi praktik pinjam KTP pemilik lama yang selama ini sering terjadi.
Selain memudahkan masyarakat, aturan baru tersebut juga diharapkan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan rakyat. Kami ingin setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya,” kata Wibowo.
Dengan aturan baru ini, pemilik kendaraan bekas kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memenuhi kewajiban pajak tanpa harus terkendala dokumen dari pemilik sebelumnya.


