Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, mengumumkan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan atau ground check terhadap 106.153 penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya dinonaktifkan. Amalia menjelaskan, meski status mereka sempat dinonaktifkan, BPJS Kesehatan telah melakukan reaktivasi otomatis sehingga penerima tersebut tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
“Saat ini, para penerima bantuan tersebut sudah direaktivasi secara otomatis oleh BPJS Kesehatan, dan mereka tetap bisa mengakses layanan berobat,” ujar Amalia setelah rapat bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Dukungan penuh juga datang dari Komisi X DPR yang mengapresiasi langkah BPS untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap penerima bantuan ini, terutama yang menderita penyakit katastropik atau penyakit berat. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan penerima bantuan yang layak tetap mendapatkan akses yang diperlukan.
Verifikasi 5,9 Juta Keluarga Penerima Bantuan Iuran
Selain itu, Amalia menambahkan bahwa BPS juga merencanakan untuk melakukan verifikasi terhadap sekitar 5,9 juta keluarga. Data ini berasal dari sekitar 11 juta individu yang status PBI-nya telah dinonaktifkan sebelumnya.
“Rencana kami untuk melakukan verifikasi terhadap sekitar 5,9 juta keluarga, yang berasal dari 11 juta orang yang sebelumnya dinonaktifkan status PBI-nya,” ujar Amalia.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan data penerima bantuan yang valid dan tepat sasaran, serta agar tidak ada keluarga yang terlewatkan dalam menerima bantuan kesehatan.
Reaktivasi Otomatis untuk Penderita Penyakit Kronis
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, juga menyampaikan bahwa Kemensos telah melakukan reaktivasi otomatis bagi lebih dari 106 ribu penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang menderita penyakit katastropik atau penyakit kronis.
“Reaktivasi otomatis ini sudah dilakukan dan lebih dari 106 ribu penerima telah aktif kembali mulai hari ini,” ujar Gus Ipul di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Namun, Gus Ipul menegaskan bahwa bantuan ini akan berlaku selama tiga bulan, dan pada akhir periode tersebut, Kemensos akan kembali melakukan pengecekan kelayakan penerima bantuan.
“Setelah tiga bulan, kita akan lihat apakah penerima masih memenuhi syarat. Bagi yang memenuhi, tentu akan tetap mendapatkan bantuan, namun yang tidak memenuhi syarat disarankan untuk menjadi peserta mandiri,” lanjutnya.
Tantangan Verifikasi dan Pemeriksaan Lanjutan
Langkah verifikasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran, serta memberi kejelasan bagi masyarakat yang membutuhkan. Proses ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan administrasi dan memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik bagi warga yang membutuhkan, terutama mereka yang menghadapi kondisi kesehatan serius.

