JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, terlihat murka kepada Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026). Safaruddin menanyakan kepada Edy terkait pemahaman tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang direspons oleh Kapolres dengan jawaban yang tidak memadai.
Pertanyaan tersebut terkait dengan kasus Hogi Minaya, seorang warga Sleman yang menjadi tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan. Safaruddin mempertanyakan ketidaktahuan Edy mengenai isi pasal-pasal penting dalam KUHP, khususnya Pasal 34 yang mengatur tentang restorative justice. Jawaban yang tidak tegas membuat Safaruddin semakin kesal, bahkan ia menegaskan, “Kalau saya Kapolda, saya berhentikan Anda.”
Peristiwa ini menambah deretan masalah terkait ketidaktegasan penegakan hukum dan memperlihatkan pentingnya pemahaman mendalam tentang hukum bagi aparat kepolisian. Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang kepemimpinan dan kualitas pemahaman hukum di tingkat kepolisian daerah.



