Hot Topics

Taruna Fariadi Tiba di KPK, Bantah Tindak Penabrakan Saat Kabur dari OTT

Jakarta – Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) yang menjadi buruan, akhirnya tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (22/12/2025). Kedatangannya menandai berakhirnya pencarian setelah dirinya melarikan diri dan diduga menabrak petugas KPK saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa hari sebelumnya.

Kepala Biro Humas KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyerahan diri tersangka ini merupakan hasil sinergi antara KPK dan Kejaksaan Agung. “Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Budi.

Kronologi Kedatangan dan Bantahan Tersangka

Berdasarkan pantauan di lokasi, Taruna Fariadi tiba di KPK pada pukul 12.50 WIB. Ia turun dari sebuah mobil minibus hitam dan langsung disambut dengan hujanan pertanyaan dari wartawan.

  • Penampilan dan Pengawalan: Taruna terlihat mengenakan jaket biru bertuliskan “Mills”, celana hitam panjang, dan masker putih. Ia didampingi oleh personel TNI dan petugas dari Kejaksaan Agung.
  • Bantahan Terkait Penabrakan: Saat ditanya wartawan, “Pak, kemarin kabur ke mana sampai tabrak petugas KPK?”, Taruna membantah dengan tegas. “Enggak pernah saya nabrak,” ujarnya sambil menunjukkan gestur tangan sebelum langsung masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Latar Belakang: Kabur dan Perlawanan Saat OTT

Insiden yang melibatkan Taruna terjadi pada Kamis (19/12/2025) di Kalimantan Selatan. Saat KPK melakukan OTT, Taruna disebut melakukan perlawanan.

  • Konfirmasi KPK: Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah mengonfirmasi tindakan tersebut. “Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu… ia melakukan perlawanan dan melarikan diri,” kata Asep dalam konferensi pers pada Sabtu (20/12/2025).
  • Status Hukum: Taruna telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua koleganya, yaitu Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasie Intelijen Asis Budianto, untuk dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU. Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp804 juta dalam kurun November-Desember 2025.

Profil dan Harta Kekayaan Tersangka

Taruna Fariadi adalah pejabat berlatarbelakang Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.). Data dari Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 22 Januari 2025 menunjukkan total kekayaannya sebesar Rp1,644 miliar.

Rincian Aset Kendaraan yang tercatat dalam LHKPN-nya antara lain:

  • 2 Mobil: Suzuki Swift (2010) dan BMW Sedan (2002).
  • 3 Sepeda Motor: Honda Scoopy (2016), Honda CRF (2017), dan Honda ADV (2019).

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Dengan ditetapkannya tiga jaksa tersebut sebagai tersangka, kasus ini menyoroti praktrik korupsi di lingkungan penegak hukum. Kedua tersangka lainnya, Albertinus dan Asis, telah ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Setelah tiba di KPK, Taruna Fariadi langsung dibawa ke lantai dua Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News