Hot Topics

Bareskrim Polri Ungkap Impor Pakaian Bekas Senilai Rp669 Miliar di Bali

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas yang melibatkan transaksi senilai Rp669 miliar. Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Satgas Gakkum di sebuah gudang di Tabanan, Bali. Dua tersangka berinisial ZT dan SB ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini, yang diduga telah berjalan sejak 2021.

Pakaian bekas yang diimpor melalui jalur ekspedisi laut dari Korea Selatan itu masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi. Para tersangka bekerja sama dengan jaringan internasional, memesan barang dari luar negeri menggunakan beberapa rekening dan jasa remitansi untuk pembayaran. Barang-barang tersebut kemudian dijual ke pedagang di Bali, Jawa Barat, dan Surabaya.

Dalam penyelidikan, polisi berhasil menyita 846 bal pakaian bekas, serta aset bernilai puluhan miliar rupiah, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan. Aset yang disita ini diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang digunakan untuk memperluas bisnis.

Penyidik juga menemukan risiko kesehatan dari pakaian bekas tersebut. Pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya bakteri Bacillus sp. yang dapat menimbulkan penyakit. Kasus ini menjadi perhatian besar karena dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, serta berpotensi merugikan perekonomian negara.

Total nilai aset yang disita mencapai Rp22 miliar, dengan rincian berupa uang tunai senilai Rp2,5 miliar dan kendaraan mewah. Pihak berwenang berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam perdagangan ilegal pakaian bekas.

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News