Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk menertibkan praktik penagihan utang di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul tragedi pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang menewaskan dua penagih utang pada Kamis malam, 11 Desember 2025.
Read more