Tiga mahasiswi asal Tulungagung, Jawa Timur, mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tindakan ini diambil setelah mereka menjadi korban kecelakaan akibat buruknya kondisi jalan yang tidak kunjung diperbaiki.
Read more