Jakarta – Pekerja Indonesia kembali mendapat kepastian mengenai jadwal libur panjang tahun depan. Pemerintah secara resmi mengeluarkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri pada Jumat (19/9/2025).
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengonfirmasi bahwa dokumen penting ini telah ditandatangani dan akan berlaku efektif mulai tahun depan. “Masyarakat akan menikmati total 17 hari libur nasional ditambah 8 hari cuti bersama,” ungkap Pratikno dalam keterangan resminya.
Kolaborasi Lintas Kementerian
SKB yang mengikat seluruh instansi pemerintah dan BUMN ini merupakan hasil kerja sama tiga kementerian strategis. Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama-sama mengesahkan regulasi yang telah dinanti-nanti ini.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengakomodasi keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia, sekaligus memberikan ruang istirahat yang cukup bagi para pekerja.
Distribusi Libur Sepanjang Tahun
Kalender libur 2026 menampilkan pola distribusi yang cukup merata sepanjang tahun, dengan beberapa periode libur panjang yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur atau pulang kampung.
Semester Pertama akan diwarnai oleh rangkaian libur Tahun Baru Masehi di awal Januari, disusul perayaan Imlek pada pertengahan Februari dengan tambahan cuti bersama. Puncaknya adalah libur Lebaran yang jatuh pada akhir Maret dengan total 5 hari libur berturut-turut.
Semester Kedua dimulai dengan libur Hari Buruh dan hari-hari besar keagamaan lainnya hingga berakhir dengan perayaan Natal di penghujung tahun.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Penetapan jadwal libur ini diperkirakan akan memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata domestik, terutama pada periode libur panjang Lebaran dan Natal-Tahun Baru. Hotel, restoran, dan tempat wisata diproyeksikan mengalami lonjakan kunjungan pada periode tersebut.
Bagi dunia kerja, jadwal yang sudah pasti ini memungkinkan perusahaan dan instansi untuk merencanakan operasional mereka dengan lebih baik, termasuk dalam hal penggajian dan manajemen sumber daya manusia.
Antisipasi Mudik dan Libur Panjang
Dengan Lebaran yang jatuh pada hari Sabtu-Minggu, ditambah cuti bersama Jumat sebelum dan Senin-Selasa sesudahnya, masyarakat akan menikmati libur selama 5 hari berturut-turut. Hal ini tentunya perlu diantisipasi oleh pihak terkait dalam mengatur arus mudik dan balik.
Demikian pula dengan libur Natal yang jatuh pada hari Jumat, ditambah cuti bersama pada Kamis sebelumnya, akan menciptakan long weekend yang panjang di penghujung tahun.
Penetapan kalender libur ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam merencanakan aktivitas keluarga, liburan, dan kegiatan lainnya dengan lebih terstruktur sepanjang tahun 2026.