Hot Topics

Setkab Beri Penjelasan Resmi Soal Pasal KUHP dan KUHAP yang Viral, Cegah Salah Paham

Sekretariat Kabinet (Setkab) secara resmi memberikan penjelasan mendetail terkait sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ramai diperbincangkan publik. Klarifikasi ini dikeluarkan untuk mencegah kesalahpahaman dan disinformasi yang beredar luas di media sosial.

Pemerintah, melalui Setkab, menanggapi sorotan publik terhadap beberapa pasal hukum yang dianggap kontroversial. Sorotan utama tertuju pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 124 KUHAP tentang kewenangan penyidik.

Juru Bicara Setkab, Dudi Pramono, menegaskan bahwa penjelasan ini diperlukan agar masyarakat tidak keliru menafsirkan aturan hukum yang berlaku. “Kami ingin memberikan konteks yang utuh sehingga publik memahami maksud dan penerapan pasal-pasal tersebut dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.

Berikut poin-poin klarifikasi yang disampaikan Setkab:

  1. Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana):
    Pasal ini bukanlah aturan baru. Pasal yang kerap dikaitkan dengan hukuman mati ini telah ada dalam KUHP sejak lama. Setkab menjelaskan bahwa penerapannya sangat ketat dan melalui proses pembuktian yang berat di pengadilan. Vonis ini hanya dijatuhkan untuk tindak pidana pembunuhan dengan unsur kesengajaan dan perencanaan yang dapat dibuktikan secara sah.
  2. Pasal 124 KUHAP (Kewenangan Penyidik):
    Setkab meluruskan pemahaman tentang kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan dan pemeriksaan. Dijelaskan bahwa setiap tindakan penyidik harus berdasarkan surat perintah dan dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum untuk melindungi hak-hak tersangka. Pasal ini dirancang untuk menyeimbangkan proses penyidikan dan pencegahan kesewenang-wenangan.

Dudi menambahkan, seringnya pasal-pasal ini menjadi perbincangan di ruang publik dipicu oleh informasi yang tidak lengkap atau diambil dari satu sudut pandang saja. “Penegakan hukum harus dilihat secara komprehensif. Setiap pasal saling terkait dan tidak berdiri sendiri,” jelasnya.

Klarifikasi Setkab ini muncul sebagai respons atas banyaknya pertanyaan dan diskusi publik, terutama di platform digital, mengenai beberapa pasal dalam RKUHP (Rancangan KUHP) dan KUHP/KUHAP yang ada. Pemerintah menekankan pentingnya literasi hukum yang tepat agar masyarakat tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan.

Dengan memberikan penjelasan resmi ini, Setkab berharap dapat meningkatkan pemahaman publik terhadap kerangka hukum pidana di Indonesia. Langkah ini juga bagian dari upaya transparansi pemerintah dalam merespons dinamika dan kecemasan di masyarakat terkait produk hukum. Masyarakat diimbau untuk selalu mengakses informasi dari sumber resmi dan kanal komunikasi pemerintah yang terpercaya.

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News