Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Termasuk

konpers pola metro jaya

Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Di antara delapan nama tersebut, termasuk tokoh publik Roy Suryo.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster berbeda.

Dua Klaster Tersangka

Klaster pertama terdiri dari lima orang dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua mencakup tiga nama: RS, RHS, dan TT. RS sendiri diketahui merupakan inisial dari Roy Suryo.

Kapolda Asep menekankan bahwa penetapan status tersangka telah melalui proses yang cermat, termasuk asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak internal maupun eksternal.

“Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli,” ungkap Asep.

Proses gelar perkara juga melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Pengawas Penyidik (Wasidik), Provos dan Paminal (Propam), serta Bidang Hukum. Kesemua dilakukan dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif dan ilmiah, serta pemeriksaan dari berbagai ahli sesuai bidangnya.

Kronologi Kasus

Kasus bermula ketika Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah melalui tahap gelar perkara, empat laporan serupa berhasil naik ke tahap penyidikan, meskipun dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.

Kasus tudingan ijazah palsu ini juga sempat bergulir di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Setelah penyelidikan mendalam, Bareskrim memastikan bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli dan sesuai dengan dokumen pembanding.

Pemeriksaan dan Penyitaan Bukti

Jokowi sendiri telah menjalani pemeriksaan setelah kasus naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan dilaksanakan di Mapolresta Solo pada Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Polda Metro Jaya juga telah menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti di laboratorium forensik guna memastikan keasliannya.

Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik. Polisi kini akan melanjutkan proses hukum terhadap kedelapan tersangka sesuai prosedur yang berlaku.

Facebook
WhatsApp
Telegram
Email
Picture of admin

admin

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No posts published yet!