Hot Topics

Pengemudi Calya Lawan Arah di Gunung Sahari Resmi Jadi Tersangka, Begini Ancaman Hukumannya

Jakarta – Aksi nekat pengemudi Toyota Calya yang melawan arus di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, resmi berujung pada jeratan hukum. Hafiz Mahendra (25), pengendara yang aksinya viral karena membahayakan pengguna jalan lain, kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas yang ia sebabkan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komaruddin, membenarkan penetapan status tersangka kepada Hafiz. “Untuk kasus kecelakaannya sendiri, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Komaruddin kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Pasal Berlapis untuk Pengemudi Calya

Akibat perbuatannya, Hafiz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini secara khusus mengatur tentang tindakan mengemudi secara agresif dan membahayakan yang mengakibatkan kecelakaan.

Polisi menilai unsur pelanggaran dalam kasus ini terpenuhi, mulai dari tindakan membahayakan, menyebabkan kerugian materiil, hingga adanya korban luka-luka. “Kami melakukan pendalaman terhadap terduga pelanggar, mengingat dari perilakunya menyebabkan terjadinya kecelakaan, mengakibatkan kerugian materiil dan korban luka-luka,” tambah Komaruddin.

Ancaman Hukuman dan Denda yang Menanti

Lantas, berapa lama ancaman hukuman yang dihadapi oleh pengemudi Calya tersebut? Berikut rincian pasal yang disangkakan:

  1. Ayat (1) : Mengemudi secara membahayakan jiwa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
  2. Ayat (2) : Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materiil, ancaman hukuman meningkat menjadi penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp4 juta.
  3. Ayat (3) : Apabila kecelakaan mengakibatkan korban luka ringan, pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp8 juta.

Fakta Baru: Diduga Gunakan Pelat Palsu

Dalam perkembangan sebelumnya, polisi juga menduga bahwa kendaraan yang dikemudikan Hafiz menggunakan pelat nomor palsu. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku sengaja berusaha menghindari identifikasi atau memiliki masalah administrasi kendaraan.

Psikologi di Balik Aksi Kabur Pengendara

Mengapa seorang pengemudi nekat melawan arus atau kabur dari petugas? Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, memberikan perspektifnya. Menurut Jusri, tindakan menghindar seperti yang dilakukan Hafiz sering kali dipicu oleh tekanan psikis saat berhadapan dengan aparat.

“Ini merupakan intimidasi secara psikis kepada dirinya, yang membuat dia melakukan tindakan menghindar, tidak mau berhubungan dengan polisi,” jelas Jusri kepada Kompas.com, Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan, rasa takut tersebut tidak selalu muncul dari pelanggaran yang baru saja dilakukan. Bisa jadi, pengemudi memiliki “dosa” lama atau masalah lain di luar pelanggaran lalu lintas. “Apalagi tingkat kesalahan yang mereka bawa bukan hanya soal surat. Bisa ada kesalahan lain yang bukan hubungan lalu lintas,” kata Jusri.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu demi keselamatan bersama.

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News