Memahami Perbedaan Mendasar Haji Ifrad, Qiran, dan Tamattu’

ibadah haji

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik, mental, maupun finansial. Dalam pelaksanaannya, syariat Islam memberikan beberapa pilihan cara atau manasik yang dapat ditempuh oleh para jemaah. Fleksibilitas ini bertujuan untuk memberikan kemudahan sesuai dengan kondisi dan situasi masing-masing jemaah.

Secara garis besar, terdapat tiga jenis manasik haji yang dikenal, yaitu Haji Ifrad, Haji Qiran, dan Haji Tamattu’. Perbedaan mendasar di antara ketiganya terletak pada niat di miqat (batas waktu dan tempat memulai ibadah), urutan pelaksanaan antara umrah dan haji, serta kewajiban membayar dam (denda).

Berikut adalah penjelasan rinci mengenai masing-masing jenis haji.

1. Haji Ifrad (الإفراد)

Secara bahasa, Ifrad berarti “menyendirikan”. Dalam konteks haji, Haji Ifrad adalah melaksanakan ibadah haji saja, tanpa didahului atau digabungkan dengan ibadah umrah.

  • Niat: Jemaah yang melaksanakan Haji Ifrad berniat di miqat hanya untuk melaksanakan ibadah haji. Lafaz niatnya kira-kira berbunyi, “Labbaikallaahumma hajjan” (Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji).
  • Pelaksanaan: Jemaah tetap dalam keadaan ihram sejak berniat di miqat hingga selesai seluruh rangkaian haji, yaitu sampai waktu tahallul pada tanggal 10 Zulhijah. Jemaah tidak melakukan ritual umrah sebelum haji. Jika ingin melaksanakan umrah, ia harus melakukannya setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai.
  • Kewajiban Dam: Jemaah yang melaksanakan Haji Ifrad tidak diwajibkan membayar dam.
  • Keutamaan: Jenis haji ini dianggap paling afdal menurut Mazhab Syafi’i dan Maliki karena membutuhkan kesabaran yang lebih lama dalam menjaga larangan-larangan ihram.

2. Haji Qiran (القران)

Secara bahasa, Qiran berarti “menggabungkan” atau “menyertakan”. Haji Qiran adalah menggabungkan niat haji dan umrah secara bersamaan dari miqat.

  • Niat: Jemaah berniat untuk melaksanakan haji dan umrah sekaligus dalam satu waktu dan satu pekerjaan. Lafaz niatnya kira-kira berbunyi, “Labbaikallaahumma hajjan wa ‘umratan” (Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji dan berumrah).
  • Pelaksanaan: Jemaah melakukan seluruh rangkaian ibadah haji. Ritual seperti tawaf dan sa’i yang dilakukannya sudah mencakup untuk haji dan umrah sekaligus. Sama seperti Ifrad, jemaah tetap dalam keadaan ihram sejak dari miqat hingga selesai pada 10 Zulhijah.
  • Kewajiban Dam: Jemaah yang melaksanakan Haji Qiran diwajibkan membayar dam berupa menyembelih seekor kambing (atau sejenisnya) sebagai bentuk syukur karena telah diberi kemudahan menggabungkan dua ibadah.
  • Keutamaan: Haji Qiran sering dipilih oleh jemaah yang memiliki waktu terbatas di tanah suci.

3. Haji Tamattu’ (التمتع)

Secara bahasa, Tamattu’ berarti “bersenang-senang” atau “menikmati kemudahan”. Haji Tamattu’ adalah melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, kemudian bertahallul (keluar dari ihram), dan baru berniat haji pada hari Tarwiyah (8 Zulhijah) dari Mekkah.

  • Niat:
    1. Di Miqat: Jemaah berniat untuk umrah saja. Lafaznya, “Labbaikallaahumma ‘umratan” (Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah).
    2. Di Mekkah (8 Zulhijah): Setelah menyelesaikan umrah dan menikmati waktu bebas dari larangan ihram, jemaah kembali berihram dari pemondokannya di Mekkah dengan niat haji.
  • Pelaksanaan: Jemaah tiba di Mekkah, melaksanakan umrah (tawaf, sa’i, dan tahallul). Setelah tahallul, ia bebas dari larangan ihram hingga tanggal 8 Zulhijah. Pada hari itu, ia kembali mengenakan pakaian ihram dan berniat haji untuk memulai rangkaian puncaknya di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
  • Kewajiban Dam: Sama seperti Haji Qiran, jemaah yang melaksanakan Haji Tamattu’ diwajibkan membayar dam. Dam ini adalah kompensasi atas kemudahan atau “kenikmatan” karena bisa melepas ihram di antara umrah dan haji.
  • Popularitas: Haji Tamattu’ adalah jenis haji yang paling umum dan banyak dipilih oleh jemaah haji dari seluruh dunia, termasuk Indonesia. Alasannya adalah karena memberikan jeda waktu istirahat yang cukup lama dan lebih mudah dilaksanakan, terutama bagi mereka yang tiba di Mekkah jauh sebelum puncak haji dimulai.

Tabel Perbandingan Haji Ifrad, Qiran, dan Tamattu’

Aspek PembedaHaji IfradHaji QiranHaji Tamattu’
Arti BahasaMenyendirikanMenggabungkanBersenang-senang
Niat di MiqatNiat Haji sajaNiat Haji dan Umrah sekaligusNiat Umrah saja
Urutan PelaksanaanHaji terlebih dahuluHaji dan Umrah digabungUmrah terlebih dahulu, baru Haji
Masa IhramSejak dari miqat hingga 10 Zulhijah (lama)Sejak dari miqat hingga 10 Zulhijah (lama)1. Ihram umrah (singkat) <br> 2. Jeda (bebas ihram) <br> 3. Ihram haji (mulai 8 Zulhijah)
Kewajiban DamTidak WajibWajibWajib

Mana yang Lebih Utama?

Para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai jenis haji mana yang paling utama (afdal).

  • Imam Syafi’i dan Imam Malik berpendapat Haji Ifrad lebih utama.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat Haji Qiran lebih utama.
  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat Haji Tamattu’ lebih utama, berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah SAW menganjurkan para sahabatnya untuk melakukan Haji Tamattu’ saat Haji Wada’.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat, ketiganya adalah sah dan diterima di sisi Allah SWT jika dilaksanakan sesuai dengan syarat dan rukunnya. Pilihan manasik haji sebaiknya disesuaikan dengan kondisi, waktu kedatangan di tanah suci, dan kemampuan fisik jemaah, serta mengikuti bimbingan dari pembimbing ibadah haji yang terpercaya.

Facebook
WhatsApp
Telegram
Email
Picture of admin

admin

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No posts published yet!