Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun, Maidi, melalui penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun pada Kamis (29/1/2026). Penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti yang kini sedang didalami oleh tim penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa bukti yang diamankan akan dianalisis dan digunakan untuk mengonfirmasi pemeriksaan saksi yang dipanggil dalam kasus ini. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan fee proyek, dana CSR, serta gratifikasi yang melibatkan pejabat di Pemerintah Kota Madiun.
Kasus ini dimulai dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026, terkait imbalan proyek dan dana sosial perusahaan. KPK juga menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah sebagai tersangka, dan kini mereka ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama.
Penyidikan ini menjadi langkah lanjutan dalam upaya KPK memberantas korupsi di pemerintahan daerah.



