Bulan Ramadhan menjadi momentum sakral bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa wajib. Di tengah kesibukan dan aktivitas sehari-hari, tidak jarang sebagian orang mengalami kelupaan membaca niat puasa di malam hari. Pertanyaan pun muncul: bagaimana sebenarnya hukum puasa Ramadhan bagi mereka yang lupa berniat? Apakah puasanya tetap sah atau justru harus diganti?
Niat: Fondasi Utama Ibadah Puasa
Dalam khazanah fiqih Islam, niat menempati posisi yang sangat fundamental. Para ulama sepakat bahwa niat merupakan salah satu rukun puasa yang membedakan antara ibadah dan kebiasaan biasa . Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar maka tidak sah puasanya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hadits ini menjadi landasan utama bagi mayoritas ulama, khususnya dalam Mazhab Syafi’i yang dianut oleh sebagian besar Muslim Indonesia, bahwa niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari, yakni rentang waktu setelah maghrib hingga sebelum masuk waktu subuh .
Imam Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ menjelaskan bahwa untuk puasa wajib, termasuk puasa Ramadhan, niat harus dilakukan setiap malam karena puasa di setiap harinya merupakan ibadah yang berdiri sendiri . Konsekuensinya, bila seseorang lupa berniat pada malam hari, maka puasanya pada siang hari dianggap tidak sah.
Konsekuensi Hukum bagi yang Lupa Niat
Lantas, apa yang harus dilakukan ketika seseorang sudah terlanjur lupa berniat di malam hari? Apakah ia boleh membatalkan puasanya?
Menurut hukum fiqih, orang tersebut tetap berkewajiban berpuasa pada hari itu, meskipun puasanya dianggap tidak sah. Selain itu, ia juga wajib mengganti (mengqadha) puasa tersebut di hari lain di luar bulan Ramadhan .
Konsekuensi ini mungkin terasa berat. Seseorang harus tetap menahan lapar dan dahaga seharian, namun puasanya tidak bernilai sah dan harus diulang kembali. Imam Nawawi al-Bantani menegaskan hal ini dalam Kâsyifatus Sajâ bahwa “hanya karena teledor dan lalai dalam memperhatikan niat, seseorang harus tetap berpuasa, tapi puasanya itu dianggap tidak sah dan harus melakukan puasa ulang” .
Solusi dari Mazhab Syafi’i: Taqlid kepada Imam Abu Hanifah
Meski demikian, ulama Mazhab Syafi’i tidak membiarkan umatnya dalam kesulitan. Terdapat solusi bagi mereka yang lupa berniat di malam hari, yakni dengan melakukan taqlid (mengikuti) pendapat Imam Abu Hanifah.
Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab menyebutkan:
“Disunnahkan (bagi yang lupa niat di malam hari) berniat puasa Ramadhan di pagi harinya. Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat.”
Dengan demikian, orang yang lupa berniat pada malam hari masih memiliki kesempatan untuk berniat di pagi hari. Namun, terdapat catatan penting: niat di pagi hari itu harus disertai dengan kesadaran bahwa ia sedang mengikuti (taqlid) pendapat Imam Abu Hanifah .
Hal ini diperlukan karena Muslim Indonesia pada umumnya adalah pengikut Mazhab Syafi’i yang mengharuskan niat di malam hari. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab fatwanya menegaskan bahwa jika niat di pagi hari tidak diniati sebagai taqlid kepada Imam Abu Hanifah, maka ia dianggap mencampuradukkan ibadah yang rusak, dan hal itu hukumnya haram .
Perlu ditegaskan bahwa solusi ini hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar lupa, bukan mereka yang sengaja tidak berniat di malam hari .
Alternatif Antisipatif: Niat Puasa Sebulan Penuh
Sebagai langkah antisipatif agar tidak terjebak dalam situasi lupa niat, para ulama menganjurkan untuk membaca niat puasa Ramadhan sebulan penuh di malam pertama. Anjuran ini didasarkan pada pendapat Mazhab Maliki yang membolehkan niat cukup sekali untuk puasa satu bulan penuh .
Imam al-Qulyubi dalam kitab Hasyiyah Al-Qulyubi menjelaskan:
“Disunahkan pada malam pertama bulan Ramadhan untuk niat berpuasa sebulan penuh untuk mengambil memanfaatkan pendapat Imam Malik pada suatu hari yang lupa untuk berniat di dalamnya.”
Dengan melakukan niat sebulan penuh di awal Ramadhan, jika suatu malam seseorang lupa berniat, maka puasanya tetap sah karena sudah tercakup dalam niat global tersebut .
Berikut adalah bacaan niat puasa Ramadhan sebulan penuh:
نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma jami’i syahri ramadhani hadzihis sanati taqlidan lil imami Malik fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah” .
Namun perlu dipahami, niat sebulan penuh ini bersifat sunnah dan bersifat antisipatif. Pada malam-malam berikutnya, seseorang tetap dianjurkan membaca niat puasa harian .
Perbedaan dengan Puasa Sunnah
Penting untuk membedakan aturan niat antara puasa wajib dan puasa sunnah. Untuk puasa sunnah, seseorang diperbolehkan berniat di pagi hari selama belum makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa .
Ustaz Abdul Somad dalam salah satu kajiannya menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah suatu pagi menanyakan makanan kepada Aisyah, dan ketika tidak ada makanan, beliau memutuskan untuk puasa. Namun UAS menegaskan bahwa “ini dalam kasus puasa sunnah, boleh. Tapi dalam kasus puasa fardhu (Ramadhan) tidak boleh” .
Kesimpulan
Hukum puasa Ramadhan bagi yang lupa berniat memiliki konsekuensi yang tidak ringan. Dalam Mazhab Syafi’i, puasa tetap harus dijalankan meski tidak sah, dan wajib diqadha di hari lain. Namun Islam memberikan solusi melalui mekanisme taqlid kepada Imam Abu Hanifah dengan berniat di pagi hari, atau mengikuti pendapat Imam Malik dengan niat sebulan penuh di awal Ramadhan sebagai langkah antisipatif.
Yang terpenting, umat Islam perlu memahami bahwa niat adalah inti dari setiap ibadah. Kesadaran untuk senantiasa memperbaharui niat setiap malam di bulan Ramadhan merupakan bentuk kesungguhan dalam menjalankan perintah Allah. Semoga kita semua diberikan kemudahan dan keistiqamahan dalam beribadah di bulan suci ini.
Wallahu a’lam bish shawab.


