JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana evaluasi menyeluruh terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah tegas ini menyusul operasi penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam evaluasi tersebut, rotasi hingga pemberhentian sementara (dirumahkan) menjadi opsi sanksi bagi oknum yang terlibat penyelewengan.
Pernyataan Tegas Menkeu: “Yang Jahat, Dirotasi Nggak Ada Gunanya”
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/1/2026), Purbaya menyatakan komitmennya untuk membersihkan institusi pajak. “Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja,” tegas Menkeu.
Purbaya menegaskan bahwa tingkat hukuman akan disesuaikan dengan beratnya pelanggaran. “Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, dirotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” tambahnya. Meski demikian, Menkeu menegaskan penghormatannya terhadap proses hukum yang berjalan dan akan tetap memberikan pendampingan bagi pegawai yang diperiksa hingga keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kronologi Investigasi: KPK Geledah Dua Direktorat dan Sita Dokumen
Pernyataan Menkeu ini muncul setelah aksi nyata KPK. Sehari sebelumnya, Selasa (13/1/2026), penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua direktorat di lingkungan DJP, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa timnya telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan konstruksi perkara dugaan suap. Uang tunai yang diduga berasal dari tindak pidana juga turut disita. Kasus ini terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada periode 2021-2026.
Respons DJP: Kooperatif dan Dukung Penegakan Hukum
Menanggapi operasi KPK, Ditjen Pajak melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakatnya, Rosmauli, menyatakan sikap kooperatif. “Kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” ujar Rosmauli.
Rosmauli menegaskan bahwa DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Untuk detail lebih lanjut mengenai perkembangan perkara, institusinya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Pernyataan ini menunjukkan komitmen DJP untuk transparansi dan mendukung proses kebersihan aparatur.
Dengan rencana evaluasi dan rotasi besar-besaran ini, Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa mengirim sinyal kuat untuk restorasi integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan Indonesia.



