Penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sah dapat dikenakan denda yang cukup serius di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 dalam Peraturan Polri No. 7/2021, setiap kendaraan yang beredar di jalan raya harus menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) asli yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. Pelat nomor ini harus sesuai dengan ketentuan jenis, tipe, dan warna yang berlaku.
Read more