Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyampaikan bahwa lembaganya saat ini menerima pendapatan premi sekitar Rp 14 triliun per bulan. Namun, total pembayaran klaim manfaat mencapai Rp 16 triliun. Dengan kondisi tersebut, BPJS Kesehatan mengalami defisit kurang lebih Rp 2 triliun setiap bulan.
Pernyataan itu disampaikan Prihati dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 8 April 2026.
Menurut Prihati, tekanan rasio klaim yang terus naik berpotensi memengaruhi kondisi kas BPJS Kesehatan dalam waktu dekat. Ia menjelaskan bahwa cadangan kas yang dimiliki saat ini diperkirakan mulai masuk kategori kurang sehat pada November 2026. Jika tidak ada langkah penanganan, kondisi tersebut berisiko berlanjut menjadi gagal bayar pada awal tahun depan.
BPJS Kesehatan saat ini disebut telah memperoleh persetujuan untuk menerima bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp 20 triliun yang masuk dalam pagu APBN. Meski demikian, realisasi dukungan tersebut masih menunggu regulasi resmi.
Prihati menyebutkan bahwa dalam regulasi yang sedang disiapkan, opsi kebijakan dapat berupa penyesuaian iuran maupun pemberian suntikan dana. Namun, pihaknya cenderung mengusulkan skema suntikan dana terlebih dahulu karena dinilai lebih ringan bagi masyarakat dibandingkan menaikkan iuran peserta.
Lonjakan rasio klaim JKN pada awal 2026 menjadi sorotan utama. Hingga Februari 2026, rasio klaim tercatat mencapai 111,86 persen. Angka ini bahkan melampaui capaian tahun 2018 yang berada di level 110,37 persen.
Secara historis, rasio klaim sempat menurun pada 2019 menjadi 97,05 persen. Penurunan berlanjut pada 2020 dan 2021, masing-masing menjadi 68,29 persen dan 63,03 persen. Namun, sejak 2022 tren berbalik naik. Rasio klaim tercatat sebesar 78,78 persen pada 2022, lalu melonjak menjadi 104,72 persen pada 2023. Angka tersebut kembali meningkat menjadi 105,78 persen pada 2024 dan 107,69 persen pada 2025.
Kenaikan rasio klaim ini menunjukkan bahwa biaya pelayanan kesehatan kembali secara konsisten melampaui pendapatan iuran. Jika tren tersebut tidak segera dikendalikan, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan akan terus terakumulasi dan menekan kesehatan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS).

