Kementerian Haji dan Umrah mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda tawaran berangkat haji melalui jalur ilegal atau nonprosedural. Peringatan ini disampaikan menyusul masih adanya calon jemaah yang mencoba menggunakan visa non-haji untuk masuk ke Arab Saudi saat musim haji.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, mengatakan pemerintah telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Satgas tersebut melibatkan Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut Hasan, satgas bertugas memperkuat pencegahan sejak tahap awal keberangkatan. Selain itu, satgas juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menangani dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan praktik haji ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” kata Hasan dalam keterangannya, Sabtu (2/5).
Berdasarkan data sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural. Mereka diduga hendak berangkat ke Arab Saudi tanpa mengikuti mekanisme resmi penyelenggaraan haji.
Hasan menegaskan, penggunaan visa kerja, visa ziarah, visa kunjungan, atau visa transit untuk melaksanakan ibadah haji melanggar aturan Pemerintah Arab Saudi. Haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi.
Pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi serius. Jemaah yang terbukti melanggar bisa ditolak masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Selain itu, mereka juga berisiko dikenai denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Kemenhaj juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar calon jemaah. Pihak yang mengorganisasi, menawarkan, atau memfasilitasi keberangkatan haji ilegal juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hasan menyebut langkah ini menjadi bentuk dukungan pemerintah Indonesia terhadap kampanye Pemerintah Arab Saudi bertajuk “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”. Kampanye tersebut bertujuan memastikan seluruh jemaah melaksanakan ibadah haji secara tertib, aman, dan sesuai prosedur.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan.

