Hot Topics

Rismon Datang Ke Solo Minta Maaf

Pada Kamis (12/3/2026), ahli digital forensik Rismon Sianipar, bersama pengacaranya Jahmada Girsang, resmi mengajukan Restorative Justice dan bertemu dengan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo. Pertemuan tersebut dihadiri dengan suasana yang penuh kedamaian, di mana Rismon mengungkapkan permohonan maafnya kepada Jokowi dan publik, sembari menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

Restorative Justice dan Permohonan Maaf
Rismon, yang sebelumnya pernah menyebut adanya kejanggalan pada ijazah Jokowi, kini menarik kesimpulan berbeda. Setelah melakukan penelitian lebih lanjut dengan metode yang berbeda dari sebelumnya, ia memastikan bahwa tidak ada kejanggalan pada dokumen tersebut. “Tidak ada kejanggalan terhadap keaslian dari ijazah Pak Jokowi, baik yang diupload Dian Sandi Utama maupun yang diajukan dalam gelar perkara khusus,” tegas Rismon.

Penelitian Terbaru: Keaslian Ijazah Terbukti
Dalam penelitiannya yang terbaru, Rismon menemukan adanya watermark dan emboss yang konsisten dengan dokumen asli, meskipun hologram pada ijazah tersebut tidak ditemukan. Temuan ini menguatkan keyakinannya bahwa ijazah Jokowi adalah sah dan otentik. “Saya menemukan bahwa pola watermark dan emboss pada dokumen yang diupload oleh Dian Sandi Utama konsisten dengan yang saya lihat saat gelar perkara,” jelas Rismon.

Mekanisme Restorative Justice yang Bersahabat
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat ini, dihadiri oleh pengacara Rismon, Jahmada Girsang, yang membawa oleh-oleh makanan dan kain ulos khas Batak sebagai simbol perdamaian. Jahmada menyampaikan bahwa tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk menyelesaikan perkara ini dengan cara damai, khususnya antara kliennya, Rismon, dan Jokowi.

“Pertemuan tadi berjalan dengan sangat bersahabat. Tujuan kami adalah untuk menyelesaikan perkara ini, terutama bagi Rismon dan Pak Jokowi,” ungkap Jahmada.

Dukungan Restorative Justice: Maaf-Memaafkan sebagai Syarat Utama
Jahmada menambahkan bahwa untuk menjalankan mekanisme Restorative Justice, syarat utamanya adalah adanya saling memaafkan. Setelah melakukan pembicaraan dengan Jokowi, baik Rismon maupun pihak Jokowi telah saling memaafkan, dan langkah selanjutnya adalah menyelesaikan administrasi formal untuk mencapai kesepakatan damai.

“Apa yang menjadi syarat untuk Restorative Justice sudah kami sampaikan dan sudah diterima. Kami sudah menyampaikan secara tertulis, dan akan lanjut ke tahap administrasi,” ujar Jahmada.

Harapan untuk Penyelesaian Damai
Rismon menutup pembicaraan dengan rasa syukur, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut berjalan dengan penuh kehangatan dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai. “Kami diterima dengan baik, penuh kehangatan. Kami berharap ini bisa diselesaikan dengan cara damai, terutama menjelang bulan puasa,” kata Rismon.

Melalui proses Restorative Justice yang dijalankan dengan penuh kedamaian, diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak, serta membawa penyelesaian yang lebih baik bagi masyarakat.

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News