Jakarta – Karier panjang AKBP Didik Putra Kuncoro selama dua dekade di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus berakhir memalukan. Mantan Kapolres Bima Kota itu resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, yakni penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis.
Kronologi Pelanggaran: Terima Uang dan Narkotika dari Bandar
Sidang etik mengungkap fakta mengejutkan tentang perilaku AKBP Didik. Komisi KKEP meyakini bahwa perwira menengah tersebut menerima uang dan narkotika dari anak buahnya sendiri, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
AKP Malaungi telah lebih dulu diproses hukum dalam kasus yang sama. Menurut Trunoyudo, uang dan barang haram yang diterima Didik itu bersumber langsung dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.
“(Sumber dari AKP Malaungi) yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota,” ungkap Trunoyudo.
Fakta Penyimpangan Seksual Terungkap
Tak hanya kasus narkoba, sidang etik juga mengungkap sisi gelap lain dari mantan Kapolres tersebut. Didik dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan seksual.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” tegas Trunoyudo.
Namun, ia memberikan klarifikasi bahwa perbuatan asusila yang dilakukan Didik sama sekali tidak berkaitan dengan temuan koper berisi narkotika yang sebelumnya sempat ramai diberitakan di media.
Tersangka Kasus Narkotika dan Sikap AKBP Didik
Sebelum dijatuhi sanksi etik, Didik telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika oleh Bareskrim Polri. Proses hukum pidana terhadapnya tetap berjalan terpisah dari sanksi etik yang telah dijatuhkan.
Menariknya, dalam persidangan KKEP, AKBP Didik Putra Kuncoro menunjukkan sikap kooperatif. Ia menyatakan menerima putusan pemberhentian tidak dengan hormat yang dijatuhkan oleh komisi etik.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” kata Trunoyudo.
Dengan putusan ini, status AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai anggota Polri resmi dicabut, mengakhiri pengabdiannya yang telah berlangsung selama 20 tahun dengan cara yang sangat kontroversial.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat utama kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, justru terjerat kasus yang sama.


