Penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sah dapat dikenakan denda yang cukup serius di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 dalam Peraturan Polri No. 7/2021, setiap kendaraan yang beredar di jalan raya harus menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) asli yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. Pelat nomor ini harus sesuai dengan ketentuan jenis, tipe, dan warna yang berlaku.
Jika tertangkap menggunakan pelat nomor palsu, pelanggar dapat dikenakan denda sebesar Rp500 ribu dan/atau hukuman kurungan selama dua bulan. Sanksi ini tercantum dalam Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, pelanggaran terhadap keaslian TNKB juga tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 80/2012, yang mengharuskan kendaraan untuk memiliki pelat nomor yang sesuai dengan nomor yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Risiko Lainnya Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Selain denda dan hukuman penjara, penggunaan pelat nomor palsu membawa sejumlah risiko tambahan yang cukup mengkhawatirkan. Berikut adalah beberapa dampak yang dapat terjadi:
- Peningkatan Risiko Kejahatan
Kendaraan dengan pelat nomor palsu lebih rentan menjadi sasaran pencurian. Hal ini disebabkan oleh kesulitan dalam melacak kendaraan yang memiliki pelat palsu, membuat kendaraan tersebut lebih sulit untuk dipulihkan jika hilang. - Status Kendaraan Tidak Sah
Kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu dianggap ilegal dan tidak sah menurut hukum. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan secara sah di jalan raya, dan bisa dikenakan sanksi yang lebih berat jika ditemukan. - Penyitaan Kendaraan
Penggunaan pelat palsu membuka kemungkinan kendaraan disita oleh pihak berwenang. Terutama jika kendaraan tersebut terindikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, penyitaan kendaraan bisa terjadi dengan mudah. - Kesulitan Mendapatkan Pertolongan
Jika terjadi kecelakaan atau kendaraan hilang, proses penanganannya akan sangat sulit. Polisi akan kesulitan melacak kendaraan dengan pelat palsu, memperumit proses hukum yang harus dijalani. - Penyelidikan Polisi
Penggunaan pelat palsu tidak hanya membawa masalah bagi pemilik kendaraan, tetapi juga berisiko membuat mereka dicurigai sebagai pembuat atau pengedar pelat nomor palsu. Ini bisa mengarah pada pengawasan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Pentingnya Menggunakan Pelat Nomor Kendaraan yang Sah
Pelat nomor kendaraan lebih dari sekadar aksesori kendaraan. Fungsi utamanya adalah untuk mendukung identifikasi dan memastikan legalitas kendaraan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa pelat nomor yang sah sangat penting:
- Identifikasi Kendaraan
Setiap pelat nomor dirancang unik, memungkinkan kendaraan untuk dibedakan satu sama lain dengan mudah. Bagi pihak berwajib, ini sangat membantu dalam pendataan dan pelacakan kendaraan. - Bukti Legalitas
Pelat nomor yang sah adalah bukti bahwa kendaraan tersebut terdaftar secara resmi dan memiliki hak untuk beroperasi di jalan raya. Tanpa pelat nomor yang sah, kendaraan akan dikenakan denda dan mungkin juga hukuman pidana. - Mempermudah Penegak Hukum
Dalam kasus kecelakaan atau tindak pidana lainnya, pelat nomor yang sah mempermudah polisi dalam melakukan penyelidikan dan pelacakan kendaraan yang terlibat. Ini mempercepat proses penyidikan dan membantu memberikan keadilan yang lebih cepat.
Bagi sebagian orang, denda yang dikenakan mungkin terasa ringan, namun yang lebih penting adalah kepatuhan terhadap peraturan dan kedisiplinan dalam mematuhi hukum. Menggunakan pelat nomor yang sah adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai pengguna jalan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.
FAQ Seputar Denda Penggunaan Pelat Nomor Palsu
- Berapa denda yang dikenakan jika menggunakan pelat nomor palsu?
Denda yang dikenakan sebesar Rp500 ribu dan/atau hukuman kurungan selama 2 bulan. - Apa yang dimaksud dengan pelat nomor palsu?
Pelat nomor palsu adalah tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak diterbitkan secara resmi oleh pihak kepolisian. - Apakah penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindak kejahatan?
Ya, penggunaan pelat nomor palsu adalah tindak kejahatan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.



