Jakarta — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah membuka peluang penerapan restorative justice (keadilan restoratif) menyusul silaturahminya dengan dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu. Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman Jokowi di Solo, Rabu (14/1).
Dalam keterangannya, Jokowi mengonfirmasi bahwa ia menerima kunjungan silaturahmi dari Prof. Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, S.H., yang didampingi oleh pengacara Elida Netty. Kunjungan tersebut dinilai Presiden sebagai bentuk penghormatan yang patut diapresiasi.
“Saya sangat menghargai dan menghormati silaturahmi yang dilakukan keduanya,” ujar Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi menyatakan harapannya agar pertemuan ini dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam mengevaluasi jalur penyelesaian kasus. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
“Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Pernyataan ini menegaskan posisi Jokowi yang membuka jalan bagi penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice, yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan daripada sekadar sanksi hukum. Kasus ini terus menjadi perhatian publik menyusul proses hukum yang sedang berjalan.



