Di Balik Kemacetan dan Tiket Tilang, Ada Pertanggungjawaban Akhirat yang Menanti. Bagaimana Fikih dan Akhlak Islam Memandang Pelanggaran Lalu Lintas?
Lampu merah diabaikan, helm ditinggalkan, kecepatan dibatasi tetapi dilanggar. Setiap hari, jalan raya menjadi saksi bisu ribuan pelanggaran. Bagi banyak orang, ini hanya masalah tilang dan denda. Namun, dalam perspektif Islam, setiap pelanggaran itu bukan hanya melawan hukum negara, tetapi juga menyentuh prinsip-prinsip dasar keimanan: menjaga nyawa, menghormati hak orang lain, dan menaati pemimpin.
Menjaga Jiwa (Hifzh An-Nafs)
Islam menempatkan keselamatan jiwa sebagai salah satu dari Maqashid Syariah (tujuan utama syariat) yang wajib dijaga. Al-Qur’an tegas menyatakan, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS Al-Baqarah: 195). Melaju di atas kecepatan yang wajar, menerobos lampu merah, atau mengemudi dalam keadaan mengantuk/mabuk adalah bentuk membahayakan diri sendiri dan orang lain. Ini bertentangan langsung dengan perintah Allah untuk menjaga jiwa.
Melanggar Aturan = Melanggar Amanah & Ketaatan
Rasulullah SAW bersabda, “Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya…” (HR. Bukhari-Muslim). Pengendara adalah bagian dari masyarakat. Ketika melanggar, ia telah mengancam keselamatan fisik (tangan) dan ketenangan psikologis (lisan dalam bentuk klakson tak wajar, umpatan) orang lain. Selain itu, Islam memerintahkan taat kepada pemimpin dalam hal yang ma’ruf (kebaikan). “Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.” (QS An-Nisa: 59). Aturan lalu lintas yang dibuat untuk ketertiban dan keselamatan adalah bentuk “ulil amri” yang harus ditaati selama tidak bertentangan dengan syariat.
3. Dimensi Akhlak di Jalan Raya
Islam adalah agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk adab di jalan. Sikap egois, ingin menang sendiri, serakah, dan tidak sabar di jalan adalah cermin dari penyakit hati. Allah berfirman dalam konteks yang lebih luas, “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-Baqarah: 195). Berbuat baik di jalan berarti mengutamakan keselamatan, memberi jalan, tidak memotong, dan menolong pengguna jalan lain yang kesusahan. Pelanggaran seringkali berawal dari hilangnya adab ini.
4. Konsekuensi: Denda Dunia & “Denda” Akhirat
Pelanggar lalu lintas berhadapan dengan dua jenis konsekuensi:
- Konsekuensi Duniawi: Tilang, denda, pembayaran denda tilang online, poin tilang, hingga pidana jika menyebabkan kecelakaan.
- Konsekuensi Ukhrawi: Setiap tindakan yang membahayakan adalah dosa. Jika pelanggaran menyebabkan cedera, kerusakan harta, atau bahkan kematian orang lain, maka ia terbebani dosa dan tanggung jawab moral yang berat. Ia bisa terkena hukum qishash atau diyat (tebusan) jika membunuh tanpa hak, serta pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Berkendara yang aman dan taat aturan bukan sekadar warga negara yang baik, tetapi merupakan ibadah dan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Setiap kilometer yang ditempuh dengan tertib adalah pahala. Setiap lampu merah yang dihormati adalah cermin kesabaran.
Mulai sekarang, mari jadikan kendaraan sebagai sarana ibadah, bukan alat maksiat dan bahaya. Periksa surat-surat kendaraan Anda, pastikan fisik dan mental prima sebelum berkendara, dan tanamkan dalam hati: “Ketaatan di jalan adalah bagian dari iman.”



