Hot Topics

Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Wakil Bupati Ambil Alih Jabatan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan. Keputusan ini diambil setelah Mirwan terbukti melanggar aturan dengan pergi umrah saat daerahnya dilanda bencana banjir.

Surat Keputusan Sanksi Telah Ditandatangani

Mendagri Tito Karnavian memastikan telah menandatangani surat keputusan sanksi pemberhentian sementara terhadap Mirwan MS. Dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri Jakarta Pusat pada Selasa (9/12/2025), Tito menjelaskan bahwa Mirwan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pelanggaran tersebut terjadi karena Mirwan melakukan ibadah umrah ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri di saat rakyatnya tengah menghadapi kesulitan akibat bencana alam.

Wakil Bupati Baital Mukadis Ditunjuk Sebagai Plt

Kekosongan jabatan Bupati Aceh Selatan akan diisi oleh Wakil Bupati Baital Mukadis yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Tito menegaskan bahwa penunjukan ini bersifat sementara dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Mengenai penggantinya jadi bukan penggantian tetap tapi namanya Plt Bupati Aceh Selatan, yaitu menurut aturan yang ada, yaitu wabup saat posisi bupati terjadi kekosongan menjadi Plt, yaitu saudara Baital Mukadis,” tegas Tito.

Pemberhentian sementara ini berlaku selama tiga bulan ke depan terhitung mulai tanggal penetapan surat keputusan.

Instruksi Tegas Presiden Prabowo

Keputusan pemberhentian ini menyusul sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas penanganan banjir Sumatra di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025). Prabowo secara eksplisit menyoroti perilaku kepala daerah yang meninggalkan wilayahnya saat rakyat tengah menghadapi musibah.

Presiden menegaskan bahwa bupati dan wali kota adalah “panglima terdepan” dalam situasi krisis. Ia bahkan tidak ragu meminta Mendagri untuk mencopot pejabat yang tidak berada di daerahnya saat bencana terjadi.

“Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan ya. Kalau yang mau lari, lari aja, gak apa-apa. Copot langsung,” ujar Prabowo dengan tegas.

Prabowo mengibaratkan tugas kepala daerah setara dengan tanggung jawab militer. Meninggalkan tugas saat situasi darurat dianggap sebagai pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya? Itu kalau tentara itu namanya desersi itu. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Waduh, itu gak bisa tuh,” tambah Presiden.

Pertanyaan Soal Status Keanggotaan Partai

Mirwan MS tercatat sebagai kader Partai Gerindra. Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menanyakan kepada Sekretaris Jenderal Gerindra sekaligus Menteri Luar Negeri Sugiono terkait status keanggotaan Mirwan di partai.

“Saya gak mau tanya partai mana. Sudah kau pecat?” tanya Prabowo kepada Sugiono.

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah terkait komitmen kepala daerah dalam menjalankan tanggung jawabnya, khususnya saat masyarakat menghadapi situasi darurat dan membutuhkan kehadiran pemimpinnya.

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News