Jakarta – Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) resmi menetapkan seorang anggota TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda) berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menggegerkan. Korban adalah seorang Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial MIP, berusia 37 tahun, yang berkantor di Jakarta Pusat.
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus pada Jumat (12/9/2025). “Terhadap yang bersangkutan (Kopda FH) sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kolonel Donny saat dikonfirmasi wartawan.
Tersangka Sempat Kabur dari Tugas
Dalam perkembangan kasus ini terungkap fakta mengejutkan bahwa pada saat kejadian berlangsung, Kopda FH justru sedang dalam status pencarian oleh satuannya. Prajurit tersebut dilaporkan tidak hadir dinas tanpa izin resmi.
“Saat kejadian tersebut, statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas,” ungkap Danpomdam Jaya, menambahkan kompleksitas kasus yang melibatkan oknum militer ini.
Total 15 Tersangka Ditetapkan
Kasus pembunuhan dan penculikan terhadap pejabat bank BUMN ini melibatkan jaringan pelaku yang cukup luas. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengonfirmasi bahwa hingga saat ini total 15 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka 15 orang,” kata AKBP Abdul Rahim dalam keterangan sebelumnya pada 27 Agustus 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat melibatkan oknum TNI dan korban yang merupakan pejabat perbankan BUMN. Pihak kepolisian dan militer terus mengintensifkan penyelidikan untuk mengungkap motif dan jaringan lengkap di balik kejahatan ini.
Pomdam Jaya kini menahan tersangka Kopda FH sambil mendalami peran dan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan ini.