Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial RAP yang diduga menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov melalui media sosial untuk digunakan dalam aksi demonstrasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya membagikan cara pembuatan bom molotov, tetapi juga berperan sebagai koordinator di lapangan.
“Perannya adalah tutorial pembuatan bom molotov dan juga melakukan atau berperan sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan,” tegas Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9).
Berawal dari Temuan WhatsApp Group
Kepala Unit II Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menjelaskan bahwa penangkapan RAP bermula dari hasil penyelidikan terhadap sejumlah grup WhatsApp yang mencurigakan.
Dalam grup tersebut, petugas menemukan tutorial lengkap pembuatan bom molotov, termasuk komposisi bahan dan peralatan yang diperlukan. Temuan ini kemudian mengarahkan petugas pada sosok yang dijuluki “Profesor R” oleh para anggota grup.
“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan tutorial, kami temukan yang bersangkutan sebagai koordinator titik-titik bom molotov diambil,” ungkap Gilang.
Status Hukum Tersangka
Saat ini, RAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:
- Pasal 160 KUHP
- Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE
- Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat keamanan dalam menindak setiap upaya penyebaran konten yang dapat membahayakan ketertiban umum, khususnya yang berkaitan dengan aksi demonstrasi.
Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyebaran tutorial bom molotov tersebut.