Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan pengoplosan beras dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap empat produsen besar. Keputusan ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat pelanggaran standar mutu produk pangan strategis.
Empat Perusahaan Naik Status
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi bahwa empat produsen yang kini masuk tahap penyidikan adalah PT FS, PT WPI, SY, dan SR. Peningkatan status ini merupakan hasil kerja Satgas Pangan Polri yang telah menyelidiki 16 produsen beras berskala besar di seluruh Indonesia.
“Saat ini kita sudah menaikkan sidik terhadap empat produsen besar, yakni PT FS, PT WPI, SY, dan SR,” ungkap Sigit dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Proses Investigasi Komprehensif
Dalam proses investigasi yang telah berlangsung, penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum sistematis. Tim penyidik telah memeriksa 39 orang saksi dan empat ahli untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
Selain pemeriksaan saksi, aparat juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di berbagai lokasi produksi serta gudang penyimpanan milik para produsen. Lokasi-lokasi tersebut kemudian dipasangi garis polisi sebagai bagian dari prosedur pengamanan tempat kejadian perkara.
Modus Operandi di Berbagai Daerah
Pengembangan kasus ini tidak hanya terpusat di Jakarta, namun juga meluas ke beberapa daerah dengan modus operandi yang beragam. Di Provinsi Riau, Polda setempat berhasil membongkar skema pengoplosan yang cukup sistematis.
Para pelaku di Riau menggunakan beras reject atau beras kualitas rendah yang kemudian dicampur ulang untuk menghasilkan produk dengan kategori medium. Produk oplosan tersebut selanjutnya dikemas menggunakan label beras SPHP milik Bulog, sehingga mengelabui konsumen mengenai kualitas sebenarnya.
Sementara itu, operasi serupa juga dilakukan di Kalimantan Timur dimana aparat berhasil mengamankan sekitar 4 ton beras yang diduga merupakan hasil pengoplosan. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolri menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras yang dinilai sangat merugikan masyarakat. Tindakan ini sejalan dengan instruksi langsung dari Presiden untuk menjaga kualitas dan distribusi pangan nasional.
“Kami berkomitmen menindak tegas praktik beras oplosan ini karena sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan instruksi Bapak Presiden agar pangan betul-betul dijaga kualitas dan distribusinya,” tegas Sigit.
Perintah Langsung Presiden
Penanganan kasus ini berakar dari perintah langsung Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada Senin (21/7/2025) saat peluncuran 80.000 unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah.
Presiden secara tegas menyebut praktik pengoplosan beras sebagai tindak pidana penipuan. “Beras biasa dibungkus, dikasih stempel beras premium, dijual Rp 5.000 di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara ini kan penipuan, ini adalah pidana. Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak, ini pidana,” ujar Prabowo.
Presiden juga menekankan pentingnya integritas aparat negara dalam menjaga keadilan dan melindungi rakyat dari praktik-praktik curang. “Lebih baik sebelum dipanggil [Tuhan], kita membela kebenaran dan keadilan, kita bela rakyat kita,” tegasnya.
Antisipasi Langkah Selanjutnya
Dengan telah meningkatnya status penanganan menjadi penyidikan, publik kini menanti kelanjutan proses hukum yang lebih konkret. Tahap selanjutnya diperkirakan akan mencakup kemungkinan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik pengoplosan beras.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat beras merupakan komoditas pangan pokok yang langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat. Praktik pengoplosan tidak hanya merugikan dari segi ekonomi, namun juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen akibat penurunan kualitas produk yang dikonsumsi.