Sekarang Kawasan Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor

SuratNews.ID | Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan kebijakan bebas kendaraan bermotor di Malioboro mulai Selasa (3/11/2020).

Penerapan jalur pedestrian di Malioboro dimulai pada sebelum jam 12.00 WIB. Setelah ditutup untuk kendaraan bermotor, Jalan Malioboro dijadikan tempat foto-foto oleh masyarakat atau wisatawan yang berkunjung ke sana.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti mengungkapkan, ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan masuk ke kawasan Malioboro.

Adapun kendaraan tersebut, yakni Trans Jogja, ambulance, pemadam kebakaran, juga kendaraan tidak bermotor hingga becak motor (bentor) dengan kapasitas terbatas.

Namun dalam uji coba pertama, diakui ada beberapa pengendara sepeda motor nekat melewati Jalan Malioboro. Melihat hal tersebut, petugas Dishub langsung mengingatkan para pengendara untuk mematikan mesin kendaraan dengan menggunakan pengeras suara.

“(Tapi) kadang kita harus kompromi dengan situasi, nanti mungkin ada pendekatan lain yang mungkin lebih nyaman diterima kedua belah pihak,” katanya.

Ini Alasannya Sementara itu, untuk kantung parkir saat ini sudah disiapkan beberapa tempat, seperti di Abu Bakar Ali, Ngabean, Beskalan.

“Kapasitas ngabean 50 bus, Kita (juga) sounding yang di pinggiran pelan-pelan harus ada ruang dan pendukungnya,” katanya.

Prototipe becak exis Ni Made mengungkapkan, saat ini pihaknya memiliki prototipe untuk becak exis, yakni becak kayuh namun menyimpan tenaga melalui aki.

Becak ini bisa bergerak dengan dikayuh, namun saat dikayuh akan mengeluarkan tenaga untuk meringankan kayuhan.

“Jadi dia becak kayu, tapi menyimpan tenaga aki. Untuk membantu meringankan, sehingga tidak terlalu berat,” ungkapnya.

Jalur searah Uji coba ini juga diserta penerapan jalur searah di beberapa jalan protokol Kota Yogyakarta.

Adapun beberapa jalan tersebut, yakni Jalan Mataram dan Suryotomo searah dari selatan ke utara.

Kemudian Jalan Abu Bakar Ali dan Pasar Kembang dari Timur ke barat, Jalan Pembela Tanah Air dari barat ke timur, Jalan Letjen Suprapto dari utara ke selatan, Jalan Gandekan dan Bhayangkara dari selatan ke utara.

Sementara untuk lalu lintas di Jalan Ahmad Dahlan hingga Pangeran Senopati masih dua arah ke timur dan barat. Sirip-sirip atau jalan penyangga masih bisa untuk dua arah, namun tidak boleh melewati Malioboro.

sumber : kompas.com

Ray sekseeh
Author: Ray sekseeh

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top