Perebutan Lahan Parkir RSUD Tangsel: Kronologi dan Penanganan Polisi

Ilustrasi

Tangerang Selatan – Kericuhan terjadi akibat sengketa lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan antara PT BCI, sebagai pemenang tender pengelolaan parkir, dan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP). Peristiwa ini memuncak pada Kamis, 21 Mei 2025, ketika polisi melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan puluhan orang.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, memaparkan kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers Operasi Brantas Jaya 2025 yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025.


Kronologi Kasus:

2017
Permasalahan dimulai sejak tahun 2017 ketika ormas PP menduduki lahan parkir milik RSUD Tangsel dan mulai menarik biaya parkir dari pengunjung secara ilegal.

2022
Pemerintah Kota Tangerang Selatan secara resmi menunjuk PT BCI sebagai pengelola lahan parkir melalui proses tender. Namun, upaya PT BCI untuk memasang perangkat parkir seperti mesin portal selalu dihalangi oleh pihak ormas.

PT BCI telah mengajukan surat pemberitahuan kepada RSUD agar disampaikan kepada pihak ormas PP untuk mengosongkan lahan, namun tidak mendapat tanggapan. Bahkan dalam pertemuan dengan Ketua MPC PP Tangsel, tersangka berinisial MR menyatakan bahwa pihaknya menolak untuk meninggalkan lahan tersebut.

September 2023
PT BCI kembali mencoba memasang mesin portal otomatis. Namun, tim teknis mereka mendapat intimidasi dan ancaman dari ormas PP. Ancaman tersebut termasuk kekerasan fisik dan rencana pembakaran kendaraan tim.

Pada 18 September 2023, diadakan mediasi antara PT BCI dan pengurus PP Tangsel di kantor Satpol PP. Dalam pertemuan itu, Ketua PP Tangsel, MR, tetap bersikukuh menolak mengosongkan lahan.

Mei 2025
Upaya pemasangan instalasi parkir oleh PT BCI kembali dilakukan, tetapi lagi-lagi dihadang intimidasi oleh sekitar 30 anggota ormas PP. Salah satu insiden menyebabkan pekerja mengalami luka akibat robohnya palang portal.

21 Mei 2025
Polisi akhirnya turun tangan dengan melakukan penggerebekan dan menangkap 30 orang di lokasi kejadian. Tersangka MR, Ketua PP Tangsel, masih dalam pengejaran.


Proses Hukum

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama – ancaman 7 tahun penjara.
  • Pasal 169 KUHP: Keikutsertaan dalam perkumpulan jahat – ancaman 6 tahun penjara.
  • Pasal 385 KUHP: Penyerobotan tanah – ancaman 4 tahun penjara.
  • Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan – ancaman 1 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus dan memburu tersangka utama yang belum tertangkap.

Facebook
WhatsApp
Telegram
Email
Picture of admin

admin

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No posts published yet!