Pengendara Moge Terobos Ganjil Genap di Bogor Ditangkap

SuratNews.ID | Polresta Bogor Kota menangkap tiga pengendara motor gede (moge) yang menerobos ganjil-genap di Kota Bogor pada Jumat (12/2). Mereka pun harus menjalani hukuman.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menjelaskan, mereka berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Bogor Kota, Sabtu (13/2). Ketiganya kemudian digelandang ke Balai Kota Bogor dengan dikalungkan papan bertuliskan Pelanggar PPKM.

Selain itu, ketiganya dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp250 ribu dengan cara transfer ke rekening yang telah ditetapkan Pemkot Bogor. Sanksi administrasi sebesar itu, merupakan angka maksimal.

“Saya kira ini pesan untuk semua, bahwa kami tidak pandang bulu terhadap siapa pun. Jika melanggar, semua pasti ditindak dengan aturan,” tegas Bima Arya.

Dia juga mengapresiasi Polresta Bogor Kota yang bisa dengan cepat melacak para pengendara moge itu. Selain itu, dia juga akan mengevaluasi penerapan ganjil genap di Kota Bogor agar hal semacam ini tidak terulang.

“Ada warga yang merasa tidak adil karena mereka didenda dan diminta putar balik. Tapi ini (moge) terkesan dibiarkan. Pak Kapolresta juga sangat cepat melacak dan ini bisa jadi pembelajaran bagi semua pengguna jalan,” kata Bima.

Rombongan konvoi belasan motor gede (moge) dengan pengawalan dari kepolisian lolos dari checkpoint sistem ganjil genap tanpa pemeriksaan di Kota Bogor, Jawa Barat.

“Harusnya semua diperiksa, sudah saya telepon tadi penanggung jawab dari Dishub,” ujar Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Dody Wahyudin saat dikonfirmasi, Jumat (12/2).

Pantauan wartawan di lokasi, iring-iringan motor berpelat nomor B itu memasuki kawasan Kota Bogor sekitar pukul 08.30 WIB dari arah Jalan Raya Parung melalui Jl Sholeh Iskandar. Petugas gabungan dari Dishub dan Kepolisian di simpang Lotte Grosir Yasmin tak satu pun berani memberhentikan rangkaian kendaraan untuk melakukan pemeriksaan pelat nomor.

Padahal beberapa kendaraan di antaranya berpelat nomor ganjil yang dilarang saat pemberlakuan sistem ganjil genap di tanggal genap. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan sistem ganjil genap pada setiap akhir pekan sejak 6 Februari 2021 demi mengurai mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.

Konvoi moge itu, juga terobos pos pemeriksaan surat rapid test antigen. Rombongan moge yang berlanjut ke Jalur Puncak, Kabupaten Bogor itu, juga tak diperiksa oleh petugas yang sedang melakukan operasi pemeriksaan surat hasil rapid test antigen bagi pengendara di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor.

Bupati Bogor Ade Yasin ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa meski lolos di pos pemeriksaan Simpang Gadog, tetapi rombongan tersebut belum tentu lolos di pos pemeriksaan selanjutnya.

“Kalau pun lolos dari sini (Gadog), di Taman Safari juga kan ada pemeriksaan,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

sumber : merdeka.com

Ray sekseeh
Author: Ray sekseeh

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top