Pemprov Jawa Barat Terapkan Jam Malam untuk Pelajar Mulai Pukul 21.00 WIB

dedi mulyadi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan aktivitas malam hari bagi pelajar. Dalam aturan tersebut, pelajar diimbau untuk tidak berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini juga mencantumkan sejumlah pengecualian tertentu.

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

Surat edaran dengan nomor 51/PA.03/Disdik tersebut ditandatangani pada 23 Mei 2025 dan ditujukan kepada wali kota dan bupati se-Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan jam malam ini disusun berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Langkah ini diambil sebagai upaya mendukung pembentukan karakter pelajar sesuai dengan nilai-nilai Panca Waluya khas Jawa Barat, yaitu: Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (tangguh).

Isi Aturan dan Waktu Berlaku

Dalam surat edaran disebutkan bahwa:

“Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.”

Kebijakan ini berlaku bagi semua pelajar yang sedang menempuh pendidikan di satuan pendidikan dasar, menengah, maupun khusus di wilayah Jawa Barat.

Pengecualian yang Diatur

Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian terhadap kebijakan jam malam ini. Pelajar masih diizinkan berada di luar rumah dalam kondisi berikut:

  1. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
  2. Mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua atau wali.
  3. Sedang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali.
  4. Menghadapi kondisi darurat atau bencana.
  5. Dalam situasi lain dengan sepengetahuan orang tua atau wali.

Penegasan Status Pelajar

Dalam surat edaran juga dijelaskan bahwa peserta didik yang dimaksud adalah individu yang mengikuti proses pembelajaran di satuan pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan khusus, dengan tujuan mengembangkan potensi dirinya.


Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak dan mendukung tumbuh kembang pelajar dalam lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Facebook
WhatsApp
Telegram
Email
Picture of admin

admin

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No posts published yet!