Mobil Rolls-Royce Ghost 2012 Akan Dilelang Mensos Risma

SuratNews.ID | Kementerian Sosial akan melelang mobil Rolls-Royce tipe Ghost 2012 dan Mercedes-Benz untuk menambah anggaran penanggulangan bencana dan membantu korban bencana.

Selain dua mobil mewah tersebut, ada 300 item barang hadiah lain, baik kendaraan roda empat dan roda dua, peralatan rumah tangga, logam mulia, alat telekomunikasi, serta peralatan elektronik.

  1. Barang lelang dari hadiah tidak tertebak (HTT) undian gratis

Tri Rismaharini mengatakan Kementerian Sosial melalui Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan sebelum melakukan lelang terhadap barang hadiah yang masih tersimpan di gudang milik Kemensos.

Kementerian Sosial menyimpan sejumlah barang, termasuk beberapa unit mobil, merupakan hadiah tidak tertebak (HTT) atas penyelenggaraan undian gratis berhadiah yang digelar oleh pihak swasta.

  1. Uang hasil lelang menambah anggaran penanggulangan bencana

Risma akan menempuh prosedur yang digariskan sebelum melakukan lelang. Salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Ia berharap ada kolektor, artis, dan dermawan yang tergerak hatinya.

“Setelah barang dilelang, uang hasil lelang bisa kembali ke negara. Dari sana, bisa membantu menambah anggaran untuk penanggulangan bencana,” katanya.

  1. Mobil Rolls-Royce milik Kemensos RI pernah dilelang dua kali

Dalam kesempatan berbeda, Direktur PSDBS Hotman, mengatakan mobil Rolls-Royce milik Kemensos RI pernah dilelang dua kali, yaitu pada November 2019 dan Desember 2020.

Namun, kata dia, tidak ada penawar sehingga kembali dilelang pada Desember 2020. Namun mobil Rolls-Royce dengan tipe Ghost 2012 belum juga laku dilelang atau dengan status Tidak Ada Penawar (TAP).

“Jadi sampai saat ini kendaraan itu disimpan di Kementerian sosial,” kata Hotman.

  1. Kemensos berkoordinasi dengan Kemenkeu

Hotman mengatakan untuk mengajukan lelang, Kemensos harus kembali berkoordinasi dengan Kemenkeu. Sebab, sesuai aturannya ada jarak enam bulan untuk kembali melakukan lelang.

“Namun, itu kan ketentuan, tapi Ibu Menteri Sosial ingin berkoordinasi dengan DJKN bahwa siapa tahu tidak harus enam bulan untuk dilelang kembali,” katanya.

sumber : idntimes.com

Ray sekseeh
Author: Ray sekseeh

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top