Kemarin Bak Bang Jago Kini Ciut

SuratNews.ID | Pengendara Pajero Sport Hitam yang menganiaya sopir truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara berhasil ditangkap polisi. Dia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Senin pagi (28/6).

Diketahui, pelaku sempat kabur dan sembunyi ke wilayah Jawa Timur. Kepada polisi dia mengaku sopir kontainer menyulut emosi dan mencelakai terlebih dahulu sehingga tega melakukan penganiayaan.

Kini OK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Ditangkap di Bandara Soetta & Sempat Kabur Keluar Kota

Penganiaya sopir kontainer akhirnya ditangkap polisi. Sebelumnya sempat bersembunyi ke wilayah Jawa Timur.

“(Ditangkap) Di bandara Soekarno-Hatta. Jadi yang bersangkutan kemarin itu kabur ke Jawa Timur. Tepatnya ke arah Trenggalek kan. Dari sana tim kita berangkat ke sana untuk menangkap yang bersangkutan ternyata dia bergerak lagi ke arah Surabaya. Dari Surabaya ke daerah Bandara Juanda,” ucap Nasriadi saat dikonfirmasi, Senin (28/6).

Nasriadi menambahkan alasan pelaku melarikan diri.

“Pas di Juanda itu kita cek manifes ternyata dia terbang ke Jakarta. Nah tim yang di Jakarta sudah standby di sini. Jadi kita tangkap,” imbuhnya.

Alasan Lakukan Penganiayaan

Saat dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara, OK mengaku bahwa dirinya telah menganiaya sopir kontainer itu.

“Hampir ketabrak awalnya jadi kelepasan,” kata pelaku dalam konferensi pers.

Awalnya dia mengaku tersulut emosi lantaran hampir mencelakai keluarga. Pelaku kemudian memecah kaca menggunakan stik.

“Saya terpancing emosi, karena pertama dia (sopir truk kontainer) hampir celakai saya dan keluarga saya (saat berada di mobil pajero). Saya lakukan pemukulan dan pengerusakan kendaraan memakai stik,” kata OK dalam video.

Sebelumnya, Polisi mengungkap alasan pengemudi Pajero berinisial OK menganiaya sopir kontainer lantaran tidak terima diklakson.

“(Pelaku) Merasa karena diklakson terlalu besar oleh si truk sehingga dia emosi kemudian memukul,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konpres di Polres Jakarta Utara, Kamis (24/6).

Akibat tindakan arogan OK, sopir kontainer mengalami luka retak di tangan kanan dan sejumlah luka ringan lain.

“Korbannya sempat dipukul sampai tulangnya retak ini pada saat turun pertama yang melalui kaca mungkin keliatan,” sambung Yusri.

Bukan Anggota TNI Polri

Penyidik memastikan bahwa OK bukanlah seorang aparat TNI-Polri. Kabar tersebut mencuat lantaran pelat mobil pelaku berkode QH, yang biasa diperuntukan bagi aparat.

“Bukan,bukan. Dia sipil murni. Bukan anggota TNI, bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut,” ucap Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi, Senin (28/6).

Hal itu sudah dikonfirmasi, usai OK melakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang menyebutkan ada TNI itu yang memvideokan. Pada saat itu ada orang yang melerai pakai kaos TNI. Tersangkanya ini adalah mantan pelaut. Kerja setiap hari outsourcing, mencari pekerja jadi pelaut,” terang Yusri dalam konferensi pers.

Pakai Pelat Mobil Palsu

Ternyata pelat B 1861 QH adalah palsu. Sementara berdasarkan bukti STNK mobil, yang asli ialah nomor pelat B 1086 VJA. Pelat aslinya telah mati karena tidak bayar pajak.

“Nah pelatnya itu pelat palsu kita lagi kembangkan dari mana dia dapat pelat tersebut. Kemudian di mana dibuatnya kalau dia beli, beli dari mana kita lagi kembangkan,” kata AKBP Nasriadi.

Nasriadi menambahkan, penggunaan pelat palsu itu membuktikan bahwa tersangka bukan anggota TNI/Polri. Melainkan warga sipil biasa.

Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku terancam pasar berlapis karena melakukan sejumlah kasus.

“Ini adalah penganiayaan yang dilakukan, juga ada perusakan dan pemalsuan dari nomor kendaraan. Belum kita lakukan pemeriksaan. Karena baru saja ditangkap,” ungkap Yusri.

Dibenarkan oleh AKBP Nasriadi yang disampaikan dalam pertemuan yang berbeda.

“Dia (tersangka) kena Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan,” tukas Nasriadi, seperti dikutip dari laman Instagram akun @tnilovers18.

sumber : merdeka.com

Ray sekseeh
Author: Ray sekseeh

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top